Hakim PN Pasarwajo Bebaskan Ibu Penganiaya Pemerkosa Anak

Share

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasarwajo menjatuhkan vonis pemaafan atau judicial pardon kepada seorang ibu, Asni Binti La Asimi, yang menganiaya pelaku persetubuhan terhadap putrinya di Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, pada Kamis (18/6/2026). Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh majelis hakim yang dipimpin Aji Malik bersama anggota Anugrah Prima Utama dan Dian Ayu Raspati, namun ia dibebaskan dari hukuman penjara. "Menyatakan Terdakwa Asni Binti La Asimi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum," bunyi putusan hakim dikutip dari situs PN Pasarwajo.

Pengadilan memutuskan untuk tidak menjatuhkan sanksi kurungan pidana setelah mempertimbangkan berbagai aspek kemanusiaan serta latar belakang psikologis yang melingkupi tindakan emosional terdakwa tersebut.

"Menyatakan memberi maaf kepada Terdakwa. Menyatakan Terdakwa tidak dijatuhi pidana atau tidak dikenakan tindakan," kata hakim dalam amar putusannya sebagaimana dilansir detikSulsel melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara. Pertimbangan hakim juga merujuk pada pemulihan trauma sang anak yang masih membutuhkan kehadiran ibunya sebagai penopang utama ekonomi keluarga dengan lima orang anak.

"Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta merupakan tulang punggung keluarga yang menanggung lima orang anak," kata hakim. Majelis hakim kemudian menerapkan Pasal 54 ayat (2) KUHP sebagai dasar hukum formal untuk melepaskan terdakwa dari tuntutan kurungan tiga bulan yang sempat diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Sebaliknya, penghukuman terhadap Terdakwa justru berpotensi menimbulkan penderitaan baru bagi keluarga yang telah lebih dahulu menjadi korban," tambah hakim. Dalam sidang tersebut, pengadilan menegaskan pentingnya melihat sisi kemanusiaan dari sebuah perkara hukum tanpa bermaksud melegitimasi aksi main hakim sendiri di masyarakat. "Majelis hakim memandang penting untuk menegaskan bahwa hukum tidak membenarkan tindakan main hakim sendiri dalam bentuk apa pun.

Negara hukum tidak memberikan ruang bagi setiap orang untuk menjatuhkan hukuman menurut kehendaknya sendiri sekalipun ia merasa berada pada pihak yang benar. Akan tetapi, pada saat yang sama hukum juga tidak boleh kehilangan kemampuan untuk memahami dimensi kemanusiaan yang melatarbelakangi suatu perbuatan pidana. Sebab hukum yang hanya melihat perbuatan tanpa memahami manusia yang melakukannya berisiko berubah menjadi instrumen yang kaku dan kehilangan substansi keadilan," bunyi pertimbangan hakim.

Majelis hakim memahami beban psikologis mendalam yang dirasakan oleh terdakwa saat mendatangi pelaku bersama suaminya pada 8 September 2025 demi meminta pertanggungjawaban.

"Dalam perkara ini majelis hakim tidak hanya melihat Terdakwa sebagai pelaku penganiayaan, tetapi juga sebagai seorang ibu yang pada saat terjadinya peristiwa sedang berada dalam tekanan emosional yang luar biasa setelah mengetahui anak kandungnya menjadi korban tindak pidana kesusilaan yang menimbulkan luka psikologis mendalam dan berdampak terhadap masa depan anak tersebut," masih dalam pertimbangan hakim. Aksi pemukulan spontan menggunakan bambu, parang, dan gergaji dipicu lantaran pelaku pemerkosaan tidak mengakui perbuatannya saat dikonfrontasi pihak keluarga. “Majelis hakim berpendapat bahwa terhadap diri Terdakwa patut dijatuhkan Putusan Pemaafan Hakim, yaitu menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, namun tidak menjatuhkan pidana atau tindakan kepada Terdakwa,” kata hakim.

Melalui putusan akhir ini, pihak Pengadilan Negeri Pasarwajo juga memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita selama proses penyelidikan perkara dimusnahkan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author