PN Surabaya Vonis Terdakwa Perobohan Rumdin Bea Cukai 11 Bulan Penjara

Share

Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan hukuman 11 bulan penjara kepada Murnita Triwidyaning pada Kamis (20/8/2026) atas kasus perobohan rumah dinas Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I yang merugikan negara Rp 537 juta.

Sebagaimana dilansir dari Detikcom, Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Nur Kholis di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya. Terdakwa terbukti menyuruh orang lain merusak aset negara di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Murnita Triwidyaning terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal Pasal 410 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 11 bulan penjara, dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Nur Kholis dalam amar putusannya yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Surabaya.

Hakim juga menetapkan barang bukti berupa fotokopi Sertifikat Hak Pakai Nomor 30 tertanggal 21 November 2022 atas nama Pemerintah RI c.q. Kementerian Keuangan RI tetap dilampirkan dalam berkas perkara.

Hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim ini tercatat lebih ringan satu bulan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta terdakwa dipidana selama satu tahun penjara.

"Terima Yang Mulia," kata terdakwa Murnita.

Atas putusan tersebut, pihak terdakwa maupun jaksa penuntut umum menyatakan menerima vonis majelis hakim dan memilih untuk tidak mengajukan upaya hukum banding.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: Bea Cukai kasus hukum surabaya
Editors Team
daffa-raihan-maulana
Author