Polda Banten Tangkap Empat Pelaku Pungli di Kawasan Nikomas Serang
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten menangkap empat pelaku pungutan liar berkedok biaya kebersihan dan pengelolaan pasar di kawasan industri PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang, pada Sabtu (11/7/2026).
Penangkapan ini dilakukan setelah praktik kotor tersebut teridentifikasi telah beroperasi selama satu tahun sejak Juli 2025. Dilansir dari Detikcom, para tersangka yang diamankan polisi tersebut masing-masing berinisial UD (52), SS (38), DS (38), dan MT (51).
"Para pelaku beraksi dengan memalak pedagang serta sopir angkutan umum di dua titik, yaitu Pasar Jalur C dan Jembatan Jalan Raya Serang-Tambak," kata Dian, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan.
Aksi pemalakan ini menyasar para pedagang pasar dan pengemudi angkutan umum yang beraktivitas di sekitar area industri tersebut. Tersangka SS menarik uang Rp5.000 dari pedagang setiap pagi dan sore dengan omzet mencapai Rp1 juta per hari, sementara UD memungut Rp2.000 dari sopir angkot berpendapatan Rp320 ribu per hari. Adapun MT bertindak sebagai koordinator setoran, sedangkan DS memeras sopir angkot secara mandiri di Jembatan Serang-Tambak sebesar Rp15.000 per kendaraan dengan hasil Rp350 ribu per hari.
"Motif para pelaku adalah ekonomi. Mereka memanfaatkan aktivitas masyarakat di kawasan industri dengan meminta sejumlah uang secara melawan hukum," jelas Dian, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan.
Petugas menyita barang bukti berupa uang tunai hasil pungutan liar, tas pinggang, serta sebilah pisau dari tangan para tersangka. Mereka kini dijerat menggunakan Pasal 482 dan/atau Pasal 483 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun.
Pihak kepolisian menegaskan pentingnya menjaga stabilitas keamanan di lingkungan industri yang merupakan aset vital dari tindakan premanisme.
"Polda Banten menjamin setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional," pungkas Maruli, Kabid Humas Polda Banten Kombes Maruli Achiles Hutapea.