Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu Rp36 Miliar di BSD
Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuatan uang kertas palsu sebanyak 360.000 lembar senilai sekitar Rp36 miliar di Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan. Uang palsu ini dicetak dalam pecahan Rp100 ribu, menurut laporan dari Detikcom.
Pengungkapan dilakukan oleh Subdit Ekonomi dan Perbankan dengan mengamankan empat tersangka berinisial S, NC, D, dan AB. Selain tersangka, polisi menyita berbagai peralatan cetak seperti printer, tinta, dan laptop yang digunakan untuk memproduksi uang palsu tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan, "Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar berupa uang dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar menyerupai uang kertas."
Budi juga mengatakan, "Dari lokasi juga diamankan beberapa peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, dan lain-lain yang bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang palsu."
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon menyebutkan penggerebekan berlangsung pada Jumat malam pukul 22.00 WIB. Ia menegaskan uang palsu yang ditemukan memiliki kualitas grade A dengan fitur seperti nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara.
"Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," ujar Victor.
Victor menambahkan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk tindak lanjut pembuktian perkara ini. Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
"Di mana sanksi terberatnya adalah hukuman penjara selama 15 tahun. Demikian yang bisa kami sampaikan, silakan yang ada mau ditanyakan," kata Kombes Victor.