Polda Kalteng Usut Kasus Karhutla dan Tetapkan 13 Tersangka
Polda Kalimantan Tengah mengambil tindakan tegas dengan memproses hukum seluruh kasus kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di wilayahnya. Penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan instruksi langsung dari Kapolda Kalteng Irjen Iwan Kurniawan kepada seluruh jajaran kepolisian setempat pada Minggu (23/8/2026).
"Setiap kebakaran yang terjadi, bahkan sampai menimbulkan karhutla, kita lakukan proses penegakan hukum," kata Iwan dilansir dari Detikcom, Minggu (23/8/2026).
Pihak kepolisian juga memasang tanda peringatan serta menutup area yang terbakar agar tidak dimasuki oleh pihak luar. Langkah pengamanan lokasi kejadian ini diterapkan untuk menjaga keutuhan barang bukti demi mendukung proses penyelidikan yang maksimal.
Hingga saat ini, sebanyak 51 kasus karhutla tercatat masih berada dalam tahap penyelidikan oleh polda setempat. Dari total penanganan tersebut, sebanyak delapan kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan 13 orang sebagai tersangka.
"Hingga saat ini, Polda Kalteng mencatat sekitar 51 kasus karhutla masih dalam tahap penyelidikan. Dari jumlah tersebut, delapan kasus telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan total sekitar 13 orang ditetapkan sebagai tersangka," katanya.
Selain menyasar pelaku individu, kepolisian turut mengusut indikasi keterlibatan pihak korporasi atas dugaan kesengajaan maupun kelalaian dalam insiden kebakaran tersebut.
"Untuk korporasi, saat ini ada empat yang sedang kita dalami bagaimana keterlibatan ataupun ada kelalaian atau kesengajaan dalam kebakaran hutan ini. Belum bisa saya jelaskan secara mendalam karena masih dalam proses penyelidikan," ujarnya.