Polda Metro Jaya gagalkan produksi uang palsu Rp36 miliar

Share

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar praktik produksi uang kertas palsu senilai Rp 36 miliar di Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan, dan memastikan uang tersebut belum beredar.

Menurut laporan Detikcom, penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/8) pukul 22.00 WIB di lokasi tersebut.

Polisi mengamankan 4 tersangka berinisial S, NC, D, dan AB.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, menyatakan bahwa pihaknya menggagalkan produksi sebelum sempat beredar.

"Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar. Kami sampaikan jadi Subdit 2 Eksmonbank Direktorat Kriminal Khusus bisa melakukan upaya pencegahan yang dilakukan pada hari Jumat kemarin," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon.

Dia menjelaskan para tersangka diduga melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp 100.000.

"Telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar. Kami ulangi sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp 36 miliar," ujar Victor Dean Mackbon.

Victor Dean Mackbon juga menyebut sindikat tersebut sudah beroperasi sejak Maret 2026 dan polisi mengamankan peralatan percetakan yang digunakan untuk membuat uang palsu.

"Kemudian juga bisa nanti dilihat kita juga berhasil mengamankan alat untuk melakukan produksi. Kami menyampaikan alat yang besar yaitu alat offset, kemudian juga alat printer yang mempunyai kualitas hasil yang cukup baik, kemudian alat untuk pressing daripada benang," ujarnya.

Dia menambahkan kualitas uang palsu yang dihasilkan memiliki grade A dan terdapat fitur pengaman.

"Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," ujarnya.

Victor Dean Mackbon menyebut dua pelaku merupakan residivis kasus yang sama.

"Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author