Polda Metro Jaya Penggerebekan Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di BSD

Share

Polda Metro Jaya membongkar pabrik pembuatan uang kertas palsu senilai Rp36 miliar di Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan, pada Jumat (21/8/2026) malam. Polisi menyita 360.000 lembar pecahan Rp100.000 siap edar dan mengamankan empat tersangka, dilansir dari Detikcom.

Pengungkapan kasus pemalsuan uang berskala besar ini disampaikan langsung oleh Kepolisian dalam peninjauan di lokasi kejadian pada Sabtu (22/8/2026).

"Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar berupa uang dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar menyerupai uang kertas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di lokasi, Sabtu (22/8/2026).

Penggeledahan di lokasi membuahkan hasil berupa penyitaan sejumlah barang bukti alat produksi yang digunakan para pelaku untuk memproduksi lembaran uang tiruan tersebut.

"Dari lokasi juga diamankan beberapa peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, dan lain-lain yang bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang palsu," ujarnya.

Tiga tersangka berinisial S, NC, dan D ditangkap saat proses penggerebekan di pabrik Gudang Industri Taman Tekno BSD pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan hingga menangkap pemesan uang palsu di wilayah PIK, Jakarta Utara.

"Di mana kami melakukan penggerebekan sesuai dengan aturan dari hasil penyelidikan dan dikembangkan nanti ke penyidikan, berhasil diamankan tiga orang tersangka atas inisial NC, kemudian inisial S, dan juga inisial D," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon.

Pengembangan dari keterangan tiga perajin tersebut langsung mengarah pada sosok utama yang mendanai dan memesan lembaran cetakan tersebut.

"Dari keterangan tersebut, tiga orang tersebut mempunyai peran sebagai perannya untuk memproduksi daripada uang palsu tersebut. Kita bisa kembangkan kepada satu orang, itu di daerah PIK, satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB," ujarnya.

Pihak kepolisian memastikan puluhan miliar barang bukti tersebut gagal menembus pasaran berkat penindakan cepat sebelum distribusi dilakukan.

"Petugas Subdit 2 Eksmonbank ini bisa menggagalkan. Jadi uang ini belum sempat beredar. Kami sampaikan jadi Subdit 2 Eksmonbank Direktorat Kriminal Khusus bisa melakukan upaya pencegahan yang dilakukan pada hari Jumat kemarin," kata Victor.

Penyidikan mengungkap sindikat kejahatan ini telah beroperasi sejak Maret 2026 dengan dukungan fasilitas cetak yang tergolong modern.

"Kemudian juga bisa nanti dilihat kita juga berhasil mengamankan alat untuk melakukan produksi. Kami menyampaikan alat yang besar yaitu alat offset, kemudian juga alat printer yang mempunyai kualitas hasil yang cukup baik, kemudian alat untuk pressing daripada benang," ujarnya.

Tingkat kemiripan uang tiruan buatan sindikat ini tergolong sangat tinggi dan dilengkapi berbagai fitur keamanan buatan.

"Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," ujarnya.

Skema bisnis ilegal yang dijalankan tersangka menerapkan sistem penukaran tiga lembar uang palsu untuk satu lembar uang asli.

"Jadi apa yang diharapkan daripada apa namanya yang memberi perintah tentunya adalah permasalahan ekonomi ya, adanya keuntungan daripada apa yang telah dibuat. Perlu kami sampaikan di sini bahwa dari tiga uang palsu itu sebanding dengan satu uang asli ya, atau kita bilang 3 banding 1. Jadi itu yang diambil keuntungan dari situ," kata Victor.

Penyidik saat ini masih mendalami dampak ekonomi jangka panjang dari aktivitas cetak ilegal yang dijalankan jaringan tersebut.

"Bahwa untuk memproduksi itu ada keuntungan 1 banding 3. Jadi sementara itu baru keuntungan, saya belum bisa dalami ya apakah itu untuk melemahkan Rupiah dan segala tentunya akan berdampak ya kalau pihak kepolisian tidak melakukan upaya pencegahan atau mendiamkan atau tidak mengungkap ini," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan catatan kepolisian, dua dari empat tersangka yakni S dan D diketahui merupakan residivis tindak pidana.

"Inisialnya itu S sama D, yang D itu udah dua kali, yang S itu baru sekali kasus yang sama," ujarnya.

Jaringan pencetak uang ini memanfaatkan relasi sesama mantan narapidana untuk merekrut tenaga ahli pencetakan.

"Mereka ini namanya jaringan ya, jadi pada saat salah satunya, salah duanya itu keluar dari tahanan mereka akan menginformasikan kira-kira ada kegiatan apa atau pekerjaan apa yang sama yang bisa dibantu," kata Victor.

Pola perekrutan jaringan ini dilakukan secara tertutup dengan menyasar pihak yang memiliki keterampilan khusus di bidang percetakan.

"Jadi mereka melalui jaringan-jaringan juga menghubungi karena mereka juga tidak sembarang untuk melakukan rekrut. Dan juga yang punya kemampuan khusus terutama yang pernah residivis ataupun memang yang punya keahlian dalam alat mencetak," imbuhnya.

Keempat tersangka kini dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 jo Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author