Polda Metro Jaya Klarifikasi Penundaan Transaksi Rekening AMPB

Share

Polda Metro Jaya meluruskan informasi terkait isu pemblokiran rekening milik Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menjelang rencana unjuk rasa di Jakarta. Dilansir dari Detikcom, kepolisian memastikan tindakan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus adalah permohonan penundaan transaksi keuangan, bukan tindakan pemblokiran.

Klarifikasi resmi tersebut disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto pada Senin (24/8/2026). Langkah kepolisian diambil setelah beredar kabar di media sosial mengenai pembekuan dana operasional dan logistik aksi sebesar Rp 80,9 juta yang dihimpun dari publik serta uang pribadi.

"Di sini kita luruskan ya, bahwa surat yang diajukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu tentang penundaan transaksi. Kami klarifikasi bahwa tidak ada pemblokiran. Kami meluruskan kepada seluruh masyarakat, tidak ada pemblokiran, ya" kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Penghentian sementara arus transaksi tersebut didasarkan pada Pasal 26 UU Nomor 8 Tahun 2010 serta Pasal 237 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan tersebut mengatur mengenai mekanisme serta aspek legalitas penghimpunan dana dari masyarakat umum.

"Perlu kami luruskan kepada warga masyarakat, selama pelaksanaan penundaan transaksi, rekening yang berada di dalam tabungan tersebut itu tidak disita. Jadi rekening tersebut tetap berada di dalam rekening pemilik. Setelah 5 hari kerja dari proses penyelidikan penundaan transaksi, ini dikembalikan kepada si pemilik," jelas Kombes Budi Hermanto.

Aturan hukum mensyaratkan aktivitas penggalangan dana publik wajib mencantumkan izin badan usaha resmi dan tidak dilakukan atas nama perorangan. Oleh karena itu, penyidik saat ini tengah mengirimkan surat klarifikasi untuk memastikan tujuan penggalangan dana tersebut.

"Di mana di dalam penghimpunan, penghimpunan dana itu harus menggunakan izin terkait tentang badan usaha, bukan dilakukan oleh perorangan. Sehingga pada hari ini penyelidik sedang mengirimkan klarifikasi untuk bisa ditindaklanjuti penggalangan tersebut tujuannya untuk apa," kata Kombes Budi Hermanto.

Penyidik Ditreskrimsus akan berkoordinasi bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Sosial. Pemilik rekening bersama OJK dijadwalkan memberi keterangan pada Rabu (26/8/2026), sedangkan klarifikasi dengan pihak Kementerian Sosial menyusul pada Kamis (27/8/2026).

"Tapi apabila ditemukan ada pidana, misalnya, mohon maaf ada aliran rekening dari orang untuk sengaja membuat Jakarta tidak aman, ada lagi rekening-rekening itu masuk dari, mohon maaf dalam tanda kutip, judi online ataupun aliran narkoba, ini kan juga harus kita lihat. Kalau rekening itu, transaksi itu sehat, silakan. Selama 5 hari kerja akan dijamin untuk dibuka dan tidak berkurang satu rupiah pun," kata Kombes Budi Hermanto.

Meskipun pihak kepolisian menjamin hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum, pengawasan terhadap kawasan objek vital nasional tetap diberlakukan secara ketat sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.

"Ada beberapa tempat di Pasal 9 itu yang tidak boleh dilakukan, seperti Istana Negara, tempat-tempat militer, terus ada Obvitnas (Objek Vital Nasional), stasiun kereta api dan terminal," kata Kombes Budi Hermanto.

Akses transportasi publik dan area sekitar kedutaan besar negara sahabat menjadi titik utama pengamanan yang diprioritaskan agar aktivitas masyarakat umum tidak terganggu selama unjuk rasa berlangsung.

"Kalau kita menyadari bahwa ada MRT, ada KRL, LRT di beberapa wilayah di Bundaran HI, termasuk tiga kedutaan di sana ada Cina, ada Jepang, dan Jerman. Ini merupakan juga objek vital yang harus dijaga. Sehingga kenapa tidak kita alokasikan di Bundaran HI, karena ada beberapa yang harus kita jaga," kata Kombes Budi Hermanto.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author