Polda Metro Jaya Limpahkan Kasus Ijazah Palsu Roy Suryo ke Kejaksaan

Share

Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa terkait kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026), setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh rangkaian penanganan perkara, mulai dari pelaporan hingga upaya penangkapan, telah dijalankan secara sah. Penegasan ini mematahkan spekulasi mengenai adanya kejanggalan dalam proses hukum tersebut.

"Jadi proses hukum ini, kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan Kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Penyidikan kasus ini juga dilaporkan sempat menghadapi beberapa hambatan di lapangan. Meski demikian, pihak kepolisian menyatakan tetap menyikapi kendala tersebut secara profesional berdasarkan regulasi yang berlaku.

"Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," kata Budi Hermanto.

Kombes Budi Hermanto menambahkan bahwa seluruh alat bukti yang dikumpulkan penyidik telah memenuhi persyaratan hukum. Kepolisian menjamin proses hukum berjalan dengan menjunjung tinggi asas kesetaraan.

"Dengan demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi Hermanto.

Pernyataan mengenai kesesuaian prosedur ini juga diperkuat oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kepolisian menjamin tidak ada regulasi yang dilanggar selama proses penyidikan.

"Jadi kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.

Kombes Iman Imanuddin memaparkan adanya pihak-pihak yang dinilai mencoba mengganggu jalannya penyidikan. Namun, penyidik tetap bertindak bijak dan berpegang teguh pada aturan hukum acara pidana.

"Kalau intervensi saya kira lebih tepatnya ke mencoba menghalangi atau mengganggu atau menghambat proses penyidikan ya. Karena upaya-upaya untuk supaya penyidikan ini terhambat atau penyidikan ini mengalami gangguan, ya tentunya penyidik tetap kita hadapi dengan bijak, kita hadapi dengan prosedur yang kita tempuh sesuai dengan KUHAP," tutur Kombes Iman Imanuddin.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author