Polda Metro Jaya Limpahkan Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya resmi melimpahkan Roy Suryo dan dr Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026). Pelimpahan dilakukan setelah keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan fisik serta psikis di RS Polri Kramat Jati.
Prosedur pemeriksaan medis di Rumah Sakit Polri tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan para tersangka sebelum diserahkan kepada pihak kejaksaan demi kepentingan penahanan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Kami ingin meluruskan kepada masyarakat sekalian bahwa terhadap orang yang akan dilakukan penahanan, kewajiban dari penyidik adalah melakukan pemeriksaan fisik dan psikis kepada tersangka yang akan dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Senin (22/6/2026).
Pemeriksaan ini ditujukan untuk mendeteksi potensi adanya penyakit menular maupun penyakit bawaan dari kedua tersangka sebelum mereka bergabung dengan tahanan lainnya.
"Apakah yang bersangkutan memiliki penyakit bawaan atau memiliki penyakit menular karena ini kan akan bergabung dengan tahanan lain," lanjut Kombes Budi Hermanto.
Fasilitas di RS Polri Kramat Jati dipilih pihak kepolisian karena dinilai lebih lengkap dan memadai dibandingkan dengan fasilitas yang dimiliki Dokkes Polda Metro Jaya.
"Untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan tersebut di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, kita pasti sudah mengetahui bahwa Rumah Sakit Polri Kramat Jati memiliki dokter, perlengkapan yang lebih dibandingkan Dokkes yang ada. Sehingga ini memberi ruang penyidik menghormati hak asasi manusia," jelas Kombes Budi Hermanto.
Langkah pemeriksaan ini juga berfungsi agar penanganan medis secara cepat bisa langsung diberikan apabila ditemukan adanya penyakit bawaan pada tersangka.
"Jadi saat proses pengobatan yang bersangkutan di Rumah Sakit Polri, ini juga diberi ruang bagi keluarga, tim kuasa hukum, termasuk simpatisan tadi yang Mbak tanyakan itu merupakan bagian dari simpatisan. Ini diberi ruang untuk bisa membesuk dua orang tersangka tersebut," tutur Kombes Budi Hermanto.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap Roy Suryo dan dr Tifa, mulai dari pelaporan hingga penyerahan berkas, berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi proses hukum ini, kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan Kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Kombes Budi Hermanto.
Penegasan mengenai kesesuaian prosedur ini didukung oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya yang menangani perkara.
"Jadi kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur KUHAP," jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.