Polda Metro Jaya Limpahkan Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejari Jaksel
Penyidik Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) pagi untuk menjalani proses tahap II.
Pelimpahan tersebut meliputi penyerahan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti terkait perkara yang menjerat mereka. Berdasarkan pantauan berkas perkara, kedua tersangka dipindahkan dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya setelah sebelumnya sempat menjalani koordinasi medis di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Saat proses pemindahan berlangsung menggunakan kendaraan mobil menuju kejaksaan, Roy Suryo yang mengenakan pakaian batik sempat meneriakkan pesan kepada warga yang berada di lokasi. Sementara itu, tersangka dr Tifa yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye memilih untuk tetap tenang dan tidak memberikan pernyataan apa pun.
"Terus semangat, merdeka!," pekik Roy Suryo.
Sebelum dipindahkan ke Kejari Jakarta Selatan, pihak kepolisian telah menempatkan kedua tersangka di rutan Polda Metro Jaya sejak semalam. Langkah ini diambil setelah penyidik menyelesaikan koordinasi dengan pihak rumah sakit terkait kondisi kesehatan para tersangka, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
"Update terakhir tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di Rutan Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Pihak kepolisian memastikan proses administrasi pelimpahan perkara tersebut berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan bersama kejaksaan. Pengantaran kedua tersangka dilakukan secara bersama-sama oleh tim penyidik dari Mapolda Metro Jaya.
"Selanjutnya besok (hari ini) jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," ucap Kombes Budi Hermanto.