Polda Metro Jaya Limpahkan Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejari Jaksel
Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Roy Suryo dan dr Tifa beserta barang bukti terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Minggu (21/6/2026).
Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kedua tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Sebelum dibawa menuju Kejari Jakarta Selatan pada pukul 09.00 WIB, kedua tersangka telah dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati menuju rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa proses pemindahan ini telah dikoordinasikan secara matang dengan tim medis.
"Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Penyidik memastikan seluruh proses hukum, termasuk penangkapan yang dilakukan sebelumnya pada Jumat (19/6), telah berjalan sesuai dengan prosedur hukum acara pidana yang berlaku.
"Selanjutnya besok (hari ini) jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," ucap Kombes Budi Hermanto.
Polisi menegaskan bahwa penahanan dan pelimpahan ini merupakan kelanjutan dari hasil penyidikan yang sah, di mana seluruh alat bukti dinyatakan telah memenuhi persyaratan hukum.
"Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," kata Kombes Budi Hermanto.
Penegakan hukum ini diklaim mengedepankan prinsip kesetaraan bagi setiap warga negara di hadapan regulasi yang berlaku.
"With demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Kombes Budi Hermanto.
Sementara itu, pihak Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga membenarkan adanya tindakan pengamanan terhadap kedua tersangka demi kelancaran proses penyerahan tanggung jawab ke penuntut umum.
"Pengamanan terhadap para Tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21," jelas Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin.
Sebelum pelimpahan dilakukan, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh untuk memastikan kondisi fisik dan mental para tersangka.
"Kemudian juga penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para Tersangka baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga Tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh Kombes Iman Imanuddin.
Proses ini juga melibatkan jaksa penuntut umum untuk melakukan verifikasi akhir terhadap keaslian barang bukti yang dikumpulkan selama penyidikan.
"Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku," imbuh Kombes Iman Imanuddin.
Pihak kepolisian mempersilahkan para tersangka maupun kuasa hukumnya untuk menggunakan hak-hak hukum mereka jika terdapat keberatan selama proses penyidikan berlangsung.
"Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, kitab undang-undang hukum acara pidana telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Maka kepada pihak Tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum Tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana tersebut," pungkas Kombes Iman Imanuddin.