Polda Metro Jaya Limpahkan Roy Suryo ke Kejaksaan Tinggi
Polda Metro Jaya melimpahkan tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (19/6/2026). Langkah hukum ini dilakukan setelah berkas perkara kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P21. Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menjelaskan bahwa penahanan ini merupakan bagian dari prosedur resmi pelimpahan perkara ke pihak kejaksaan.
Kepolisian juga memastikan kesiapan seluruh dokumen penunjang kasus tersebut. "Pengamanan terhadap saudara RS dan saudari TF merupakan bagian dari rangkaian proses pelimpahan tersangka, dan barang bukti dari penyidik kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin.
Pihak kepolisian menerapkan tindakan pengamanan ini demi menjamin kelancaran seluruh proses penyerahan perkara. Selain memastikan keberadaan fisik, kepolisian juga menguji kondisi kesehatan para tersangka sebelum diserahkan.
"Guna memastikan proses pelimpahan tersangka dan barang bukti berjalan lancar, penyidik perlu memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. Selain itu, dilakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani guna memastikan tersangka dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin. Penyidik kepolisian juga telah melakukan konfirmasi ulang terhadap seluruh barang bukti yang diserahkan. Iman menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak tersangka tetap menjadi prioritas utama selama proses ini berjalan.
"Kami memastikan seluruh hak dan kewajiban tersangka tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penyidikan, pemeriksaan kesehatan, hingga pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan sesuai KUHP, KUHAP, dan SOP penyidikan," pungkas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin.