Polda Metro Jaya Menangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Share

Polda Metro Jaya menangkap dua tersangka kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, pada Jumat (19/6/2026) petang. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.

Dilansir dari Detikcom, pemindahan kedua tersangka dari Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti dilakukan secara terpisah menggunakan mobil. Roy Suryo yang mengenakan kaus biru dan celana pendek terlihat diam saat digiring petugas, sementara dr Tifa tampak memakai baju tahanan berwarna oranye.

Pihak kepolisian selanjutnya menjadwalkan pemeriksaan medis bagi kedua tersangka sebelum proses hukum berlanjut. Langkah ini diambil guna memastikan kondisi kesehatan mereka pascapenangkapan.

"Kami bersama-sama akan membawa dua orang tersangka tersebut untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Kramat Jati Polri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Penegasan mengenai penangkapan ini disampaikan oleh pihak kepolisian sebagai tindak lanjut atas rampungnya berkas penyidikan. Penahanan tersebut merupakan bagian resmi dari prosedur hukum yang sedang berjalan.

"Kami kembali menegaskan bahwa penangkapan ini dikarenakan berkas perkara yang dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan, sehingga tindakan ini tidak berdiri sendiri melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Kombes Budi Hermanto.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author