Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangsel

Share

Subdit Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar pabrik pembuat uang palsu pecahan Rp100.000 senilai Rp36 miliar di kawasan industri Taman Tekno BSD, Setu, Kota Tangerang Selatan pada Jumat (21/8/2026) malam.

Penggerebekan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian. Polisi mengamankan empat orang tersangka berinisial S, NC, D, dan AB di lokasi penggerebekan. Dalam proses pengamanan lokasi, Kanit II Ekonomi dan Perbankan Kompol Yulianto Timang mengalami luka akibat terkena pecahan kaca.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon menjelaskan kondisi anggotanya yang mengalami cedera saat penindakan hukum berlangsung di area gudang.

"Kompol Yulianto mengalami luka akibat terkena pecahan kaca saat kegiatan penggerebekan. Namun, yang bersangkutan tetap menunjukkan dedikasi dan keberanian dalam menjalankan tugas. Ini merupakan bagian dari risiko yang dihadapi anggota ketika melakukan penegakan hukum di lapangan," ujar Kombes Victor Mackbon.

Penyidik menyita sebanyak 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan desain emisi tahun 2016. Selain uang palsu, polisi mengamankan peralatan produksi senilai Rp1 miliar yang meliputi mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, mesin pembuat plat film, mesin UV, tinta cetak, plat cetak, laptop, telepon seluler, serta bahan baku kertas.

Sindikat ini memproduksi uang palsu berkategori Grade A yang dilengkapi fitur nomor seri, benang pengaman, hologram, dan simbol negara. Aktivitas pencetakan uang palsu tersebut telah berjalan selama empat bulan sejak Maret 2026. Tersangka AB bertindak sebagai pendana serta pemberi perintah yang menyiapkan alat produksi dan memberikan uang muka kepada tiga tersangka lain.

Kombes Pol Victor Dean Mackbon memaparkan detail kualitas fisik dan peralatan produksi yang ditemukan penyidik di lokasi kejadian.

"Kualitas yang kami temukan adalah kualitas Grade A. Ada nomor seri, benang pengaman, hologram, hingga simbol negara," kata Viktor.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh hasil cetakan memakai spesifikasi uang emisi tahun 2016.

"Yang digunakan adalah cetakan tahun 2016. Semua yang dipakai seri tahun 2016," ujarnya.

Mengenai total nilai investasi peralatan yang digunakan para tersangka, Kombes Victor memberikan rincian harga aset produksi tersebut.

"Nilai keseluruhan peralatan produksi yang ada di lokasi diperkirakan sekitar Rp1 miliar. Nilainya memang cukup besar," kata Kombes Victor.

Ia menerangkan peran tersangka AB yang memodali seluruh proses operasi pabrik uang palsu tersebut.

"Ya, pihak yang memberikan order ini dapat disebut sebagai otak. AB adalah pemberi order. Empat bulan lalu dia sudah menyiapkan sarana-sarana yang dibutuhkan dan memberikan uang muka untuk kegiatan produksi," jelas Victor.

Dua dari empat tersangka yang ditangkap diketahui merupakan residivis kasus pemalsuan uang pada tahun 2019 dan 2022. Para pelaku memiliki motif mendapatkan keuntungan ekonomi dari pertukaran nilai uang palsu dan uang asli dengan rasio satu banding tiga.

Hasil produksi uang palsu tersebut rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya disisipkan ke perbankan swasta dengan mencampurkan satu uang asli berbanding tiga uang palsu. Namun, seluruh uang palsu senilai Rp36 miliar tersebut berhasil disita sebelum sempat beredar di masyarakat.

Kombes Pol Victor Dean Mackbon memastikan pihak kepolisian berhasil mencegah penyebaran uang palsu itu ke tangan publik.

"Jadi uang ini belum sempat beredar. Kami berhasil melakukan upaya pencegahan sebelum diedarkan," tegas Viktor.

Ia menambahkan keterangan mengenai skema distribusi yang telah dirancang oleh para pelaku.

"Uang ini rencananya akan didistribusikan melalui dua jalur, salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu," ungkap Viktor.

Terkait keuntungan yang diincar oleh pihak pemodal, Kombes Victor menjelaskan perbandingan nilai tukar yang diharapkan pelaku.

"Jadi apa yang diharapkan daripada apa namanya yang memberi perintah tentunya adalah permasalahan ekonomi ya, adanya keuntungan daripada apa yang telah dibuat," ujarnya.

Ia memberikan perincian skema rasio keuntungan finansial dari kejahatan tersebut.

"Perlu kami sampaikan di sini bahwa dari satu, tiga uang palsu itu sebanding dengan satu uang asli ya, atau kita bilang 3:1. Jadi itu yang diambil keuntungan dari situ," tambahnya.

Kombes Victor menegaskan kepolisian terus mengumpulkan bukti untuk memproses seluruh pihak yang terlibat.

"Kami akan terus mendalami rangkaian perkara ini berdasarkan barang bukti dan hasil pemeriksaan. Setiap pihak yang terbukti terlibat akan ditindaklanjuti sesuai fakta penyidikan," kata Kombes Victor Mackbon.

Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk menghadirkan saksi ahli dalam proses penyidikan dan memperkuat sosialisasi pengenalan keaslian uang Rupiah.

Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip kehati-hatian saat menerima uang kertas.

"Untuk tahap awal, kami juga mengingatkan masyarakat yang memegang uang agar melakukan pemeriksaan secara visual dengan metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang," ujar Victor.

Ia menambahkan pentingnya menjaga kepercayaan publik terhadap mata uang resmi negara.

"Ini penting agar masyarakat tetap percaya terhadap Rupiah sebagai alat pembayaran yang sah dan simbol kedaulatan negara," ujar Viktor.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author