Polda Metro Jaya Pindahkan Roy Suryo dan dr Tifa ke Rutan

Share

Polda Metro Jaya memindahkan tersangka kasus tuduhan ijazah palsu terhadap Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo dan dr Tifa, ke rumah tahanan (rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Pemindahan kedua tersangka dari RS Polri Kramat Jati ini dilakukan sebagai persiapan sebelum tahap pelimpahan ke pihak kejaksaan. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik tengah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk proses perpindahan tersebut.

"Update terakhir TSK Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.

Penyidik melakukan koordinasi intensif agar pemindahan para tersangka dari RS Polri menuju rutan dapat berjalan sesuai rencana.

"Posisi saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak RS terkait pemindahan dari RS ke Rutan PMJ," ungkap Budi Hermanto.

Setelah penahanan di rutan, kedua tersangka dijadwalkan akan segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada keesokan paginya.

"Selanjutnya besok jam 09.00 pagi akan bersama-sama berangkat dari Polda menuju Kejari Jaksel untuk tahap 2," ucap Budi Hermanto.

Sebelumnya, penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dipastikan merupakan tindak lanjut dari berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

"Penangkapan ini bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses penyidikan yang telah berjalan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan," kata Budi Hermanto.

Kepolisian menegaskan seluruh alat bukti sudah memenuhi persyaratan hukum peradilan, serta menjamin keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

"With demikian, langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," ucap Budi Hermanto.

Langkah pengamanan ini juga dibenarkan oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin yang menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari prosedur pelimpahan perkara.

"Pengamanan terhadap para Tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF, sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21," jelas Iman Imanuddin.

Pihak kepolisian melakukan pengamanan ini demi kelancaran proses penyerahan, termasuk melakukan pengecekan kondisi kesehatan kedua tersangka.

"Kemudian juga penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para Tersangka baik kesehatan jasmani maupun rohani sehingga Tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh Iman Imanuddin.

Penyidik juga memastikan hak dan kewajiban para tersangka tetap terlindungi selama proses pencocokan barang bukti oleh Jaksa Penuntut Umum.

"Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang yang berlaku," imbuh Iman Imanuddin.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa jalannya penyidikan ini sepenuhnya mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan standar operasional prosedur yang berlaku, sekaligus membuka ruang jika pihak tersangka ingin menempuh jalur praperadilan.

"Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap proses penyidikan yang berlangsung, kitab undang-undang hukum acara pidana telah memberikan ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan. Maka kepada pihak Tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum Tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur di dalam kitab undang-undang hukum acara pidana tersebut," pungkas Iman Imanuddin.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
hendra-kurniawan-saputra
Author