Polda Metro Jaya Selidiki Kerugian Umrah Hanania Travel Rp95 Miliar
Polda Metro Jaya mengungkapkan estimasi kerugian akibat dugaan penipuan perjalanan haji dan umrah oleh PT Hasanah Tama International atau Hanania Travel mencapai Rp95,22 miliar, Kamis (18/6/2026).
Jumlah kerugian tersebut berpotensi melonjak seiring bertambahnya laporan dari masyarakat. Pengungkapan data ini dipaparkan langsung oleh pihak kepolisian dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Hingga saat ini, penyidik mencatat ada 1.479 jemaah yang gagal berangkat umrah, dengan 1.021 orang di antaranya mengajukan pengembalian dana. Dari total pengajuan tersebut, sebanyak 807 jemaah belum menerima uang mereka kembali sama sekali, 178 orang baru menerima sebagian, dan hanya 36 jemaah yang mendapat pengembalian penuh, sedangkan 458 jemaah lainnya memilih menjadwalkan ulang keberangkatan.
Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanudin menjelaskan rincian kerugian awal yang dihimpun oleh tim penyidik di lapangan.
"Prakiraan awal terhadap dugaan jumlah kerugian yang saat ini berdasarkan hasil penyidikan kami sekitar Rp 95,22 miliar. Sementara kerugian yang teridentifikasi dari jemaah yang belum menerima refund mencapai Rp 27,52 miliar," ujar Iman.
Menurut penjelasan kepolisian, posko pengaduan yang dibuka masih terus menerima laporan baru dari para korban yang gagal berangkat.
"Dengan potensi kerugian yang memungkinkan nilai tersebut masih lebih besar lagi karena dari layanan pengaduan yang kami buka, korban terus bertambah sebagaimana tadi disampaikan juga oleh kuasa dari para korban bahwa kemungkinan penambahan korban ribuan ini sangat berpotensi sampai dengan kurang lebih 3.000 yang tadi," ujar Iman.
Penyidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa krisis keuangan pada manajemen Hanania Travel sebenarnya sudah terdeteksi sejak tahun 2023 dengan menerapkan sistem gali lubang tutup lubang.
"Sampai dengan hari ini, korban masih terus bertambah," kata Iman.
Demi mengamankan aset tersisa, polisi telah memblokir dua rekening perusahaan dan satu rekening pribadi milik tersangka, serta mulai mengembangkan kasus ini ke ranah pencucian uang.
"Kami juga melakukan upaya untuk pengembangan perkara dalam tindak pidana pencucian uang. Kami sudah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan tracing atau sebaran daripada dana-dana yang dilakukan oleh tersangka," ujar Iman.
Langkah penelusuran aliran dana ini terus diintensifkan guna mengetahui secara pasti ke mana saja uang setoran para jemaah dialirkan oleh pihak pengelola.
"Kami tidak berhenti hanya di pihak perusahaan maupun pihak tersangka secara pribadi, tapi kami lakukan penelusuran juga terhadap pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka," jelas Iman.