Polda Metro Jaya Serahkan Roy Suryo dan dr Tifa ke Kejaksaan

Share

Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya melimpahkan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat, 19 Juni 2026. Langkah ini diambil setelah berkas perkara dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dinyatakan lengkap atau P-21. Sebelum diserahkan ke pihak kejaksaan, kedua tersangka menjalani penangkapan terlebih dahulu sebagai prosedur resmi pelimpahan tahap II.

Pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan kesehatan menyeluruh terhadap para tersangka sebelum proses penyerahan barang bukti dilakukan. Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa tindakan penangkapan ini merupakan bagian dari pemenuhan prosedur hukum formal demi kelancaran proses pelimpahan.

"(Penangkapan) sebagai proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21)," kata Kombes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Kepolisian menegaskan pemeriksaan medis dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan kondisi fisik dan mental kedua tersangka sebelum proses hukum beralih ke tangan jaksa. "Kemudian penyidik akan melakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan kepada para Tersangka, baik kesehatan jasmani dan rohani, sehingga para Tersangka patut dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuh Kombes Iman.

Dalam pelaksanaan seluruh rangkaian prosedur ini, pihak Polda Metro Jaya menyatakan tetap memberikan perlindungan terhadap hak-hak yang dimiliki oleh para tersangka. "Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban Tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang," imbuh Kombes Iman.

Prosedur pelimpahan yang melibatkan tanggung jawab tersangka serta barang bukti dipastikan berjalan sesuai regulasi hukum yang berlaku dan standard operating procedure yang ketat. "Pemeriksaan baik jasmani maupun rohani bagaimana proses pelimpahan, tanggung jawab tersangka dan barang bukti penyidik selalu berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta standard operating procedure dalam proses penyidikan," ujar Kombes Iman. Polda Metro Jaya juga memberikan ruang sepenuhnya bagi Roy Suryo dan dr Tifa apabila pihak tersangka berencana melakukan perlawanan hukum melalui jalur praperadilan sesuai hak yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author