Polda Metro Jaya Sita Uang Palsu Rp36 Miliar di Tangerang Selatan

Share

Polda Metro Jaya menggerebek pabrik pembuatan uang palsu senilai Rp36 miliar pecahan Rp100 ribu di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan, Jumat (21/8/2026) malam pukul 22.00 WIB. Petugas berhasil mengamankan empat orang tersangka dalam pengungkapan tersebut, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Penggerebekan oleh Subdit 2 Ekonomi Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus tersebut mengamankan 360.000 lembar uang palsu berkualitas tinggi yang belum sempat beredar di masyarakat. Keempat tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial S, NC, D, dan AB.

"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit 2 Ekonomi Perbankan telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar. Kami ulangi sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp 36 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).

Dua dari empat tersangka, yakni S dan D, diketahui merupakan residivis dalam kasus tindak pidana serupa. Pelaku D tercatat sudah dua kali terjerat kasus uang palsu, sedangkan tersangka S baru sekali.

"Inisialnya itu S sama D, yang D itu udah dua kali, yang S itu baru sekali kasus yang sama," ujar Kombes Victor Dean Mackbon.

Uang palsu cetakan para tersangka diketahui memiliki kualitas grade A karena dilengkapi benang pengaman, hologram, nomor seri, hingga simbol negara. Para pelaku memanfaatkan jaringan sesama mantan narapidana untuk merekrut anggota yang memiliki keahlian mencetak.

"Mereka ini namanya jaringan ya, jadi pada saat salah satunya, salah duanya itu keluar dari tahanan mereka akan menginformasikan kira-kira ada kegiatan apa atau pekerjaan apa yang sama yang bisa dibantu," kata Kombes Victor Dean Mackbon.

Pengembangan jaringan tersebut dilakukan secara hati-hati dengan menyasar pihak yang berpengalaman atau memiliki keterampilan khusus dalam mengoperasikan mesin cetak.

"Jadi mereka melalui jaringan-jaringan juga menghubungi karena mereka juga tidak sembarang untuk melakukan rekrut. Dan juga yang punya kemampuan khusus terutama yang pernah residivis ataupun memang yang punya keahlian dalam alat mencetak," kata Kombes Victor Dean Mackbon.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author