Polda Metro Jaya Tahan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Polda Metro Jaya resmi menahan Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa sejak Jumat (19/6/2026) atas kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengonfirmasi bahwa tindakan pengamanan ini dilakukan sebagai bagian dari proses tahap II, yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21). Roy Suryo dijemput oleh petugas di kediamannya sekitar pukul 07.00 WIB, sedangkan Dokter Tifa diamankan di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB pada hari yang sama.
"Kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TT," kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Iman menambahkan bahwa langkah penahanan ini diambil demi memastikan seluruh rangkaian proses pelimpahan kepada jaksa penuntut umum berjalan tanpa hambatan. "Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," ujarnya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan tanggapan bahwa penahanan tersebut merupakan bagian murni dari rangkaian penyidikan yang prosedural. "Sebetulnya kemarin sudah dijelaskan oleh Kapolda, bahwa itu merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh penyidik," kata Listyo usai ziarah di Makam Bung Karno, Sabtu (20/6), seperti disitat dari detik.
Listyo menerangkan bahwa pengecekan administrasi dan kesehatan juga telah diselesaikan oleh pihak penyidik sebelum berkas diserahkan. "Ini untuk memastikan semuanya dalam keadaan baik sebelum diserahkan ke kejaksaan," ujarnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memaparkan bahwa kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis terkait manipulasi informasi elektronik.
"Dan atau manipulasi, penciptaan, perubahan, perusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain juncto perbuatan berlanjut," kata Budi dalam konferensi pers, Jumat (19/6).
Tuntutan tersebut meliputi dugaan tindak pidana pencemaran nama baik serta fitnah melalui sarana teknologi informasi berdasarkan Pasal 310 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946, Pasal 433 dan 434 UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 32, 35, dan 51 UU ITE. Kuasa hukum para tersangka, Refly Harun, mengungkapkan bahwa dirinya telah menjenguk kedua kliennya yang saat ini tengah dirawat di RS Polri Kramat Jati karena kondisi kesehatan yang menurun sejak Jumat malam. "Ada (pesan khusus). Kami bicara mengenai seandainya sidang ini akan dimulai, siapa saja yang kemudian akan ditunjuk sebagai lawyer," ujar Refly kepada awak media, Sabtu (20/6/2026) seperti dilansir dari Kompas.com.
Refly menyebutkan bahwa kliennya ingin menunjuk tim penasihat hukum spesifik yang akan aktif mendampingi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nanti.
"Tetapi perlu diketahui bahwa tim-tim itu ada yang aktif ada yang tidak. Jadi mereka berpesan untuk menunjuk nama-nama untuk mendampingi beliau berdua seandainya terjadi sidang," kata Refly. Terkait rencana penyerahan tahap II ke kejaksaan yang dijadwalkan pada Senin (22/6/2026), Refly menyatakan pelaksanaannya masih melihat perkembangan kondisi fisik kedua tersangka.
"Mudah-mudahan Senin nanti sudah siap untuk dilakukan penyerahan kepada kejaksaan," ujar Refly. Refly menjelaskan bahwa kepastian mekanisme pelimpahan masih menunggu koordinasi lebih lanjut karena Dokter Tifa masih harus menggunakan infus akibat gangguan lambung dan tekanan psikologis.
"Yang jelas dilihat dulu kondisi dua yang bersangkutan," ujarnya. Tim kuasa hukum saat ini juga dilaporkan masih mengkaji langkah hukum terbaik untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan. "Nah, kami sedang menghitung apakah perlu kita mengajukan penangguhan penahanan atau tidak, atau kita mengajukan itu hanya kepada kejaksaan, agar tidak ditahan," ujarnya.
Refly mengabarkan perkembangan medis Roy Suryo yang memiliki penyakit bawaan serta Dokter Tifa kini sudah berangsur membaik di rumah sakit.
"Tetapi memang Dokter Tifa masih diinfus, walaupun kondisinya baik. Kemudian, Mas Roy juga baik kondisinya. Mudah-mudahan makin baik," ungkap Refly. Dalam perkara ijazah palsu ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa masuk dalam klaster kedua bersama Rismon Sianipar, namun status tersangka Rismon Sianipar kini telah dicabut oleh penyidik setelah yang bersangkutan mengakui kekeliruan hasil penelitiannya.