Polda Metro Jaya Menangkap Dokter Tifa dan Roy Suryo
Polda Metro Jaya menangkap pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dan Roy Suryo Notodiprojo atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Dokter Tifa ditangkap di apartemennya di wilayah Jakarta pada pukul 06.45 WIB setelah berbulan-bulan menyandang status sebagai tersangka. Langkah hukum penangkapan ini terkonfirmasi oleh salah satu kuasa hukum Dokter Tifa, Ramdhansyah, serta mendapat perhatian mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana baru.
Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, memberikan tanggapan resmi mengenai penangkapan kedua tersangka tersebut saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya.
"Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan Tifa adalah hal biasa dan sudah harus dilakukan." kata Ade Darmawan seperti dilaporkan oleh kompas.tv.
Dokter Tifa diketahui aktif mempertanyakan keaslian ijazah Universitas Gadjah Mada milik Joko Widodo selama dua tahun terakhir dengan alasan kepedulian terhadap pendidikan nasional. Penangkapan ini juga memicu diskusi hukum tata acara pidana karena bertepatan dengan berlakunya KUHAP 2025 yang memperluas ruang pengujian upaya paksa lewat praperadilan guna mencegah penyalahgunaan kekuasaan negara.