Polda Metro Jaya Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi Selatan
Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk seorang pemuda berinisial ARM (20) yang melakukan pencurian dengan kekerasan di sebuah minimarket kawasan Bekasi Selatan pada Kamis (18/6/2026) pagi, seperti dilansir dari Detikcom.
Pelaku melancarkan aksinya seorang diri dengan menyekap karyawan serta menguras uang tunai senilai Rp12 juta dari dalam brankas dan meja kasir. Penangkapan ARM dilakukan di tempat persembunyiannya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut setelah melakukan penyelidikan intensif berdasarkan olah TKP dan rekaman kamera pengawas.
"Alhamdulillah, tim dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya telah menangkap pelaku," kata AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Polisi meringkus ARM pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di daerah Kampung Cibeber, Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
"Setelah menerima laporan resmi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan dan berhasil memetakan keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan upaya paksa penangkapan," imbuh AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Hadafi menjelaskan bahwa pelaku beraksi dengan menyamar sebagai pembeli menggunakan topi, jaket hoodie, dan masker sebelum menodongkan senjata.
"Pelaku masuk ke dalam toko dan langsung berjalan menuju meja kasir. Secara tiba-tiba, pelaku mengeluarkan benda mirip senjata api jenis pistol dari balik bajunya dan langsung menodongkan ke para karyawan yang bertugas," kata AKP Reza Arif Hadafi, Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya.
Di bawah ancaman tersebut, pelaku menggiring dua kasir ke ruang brankas di lantai dua dan memaksa mereka mengeluarkan uang tunai.
"Pelaku menyuruh korban untuk memasukkan uang tunai dari dalam brankas ke dalam kantong plastik hitam yang sudah disiapkan. Setelah menguras uang tersebut, pelaku langsung keluar dan mengunci kedua korban dari luar di dalam ruangan brankas," jelas AKP Reza Arif Hadafi, Kanit 2 Jatanras Polda Metro Jaya.
Sebelum melarikan diri, ARM juga membobol laci kasir di lantai satu untuk mengambil uang tambahan dan rokok. Kanit 3 Jatanras Polda Metro Jaya Kompol Muh Ridwan membeberkan bahwa senjata yang digunakan pelaku ternyata hanya sebuah korek api.
"Senjata yang digunakan pelaku untuk mengancam korban ternyata bukan senpi asli, melainkan sebuah korek api gas (lighter) yang berbentuk menyerupai pistol," ungkap Kompol Muh Ridwan, Kanit 3 Jatanras Polda Metro Jaya.
Petugas menyita barang bukti berupa pistol korek api, sisa uang rampokan, rokok, tas belanja, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.
"Saat ini pelaku ARM beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya. Pelaku dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," pungkas Kompol Muh Ridwan, Kanit 3 Jatanras Polda Metro Jaya.