Polda Metro Jaya Tangkap Perampok Minimarket di Bekasi

Share

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang pemuda berinisial ARM (20) setelah merampok dan menyekap karyawan minimarket di Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan tersebut dilakukan pada Jumat (19/6) dalam waktu kurang dari 24 jam setelah aksi kejahatan berlangsung.

Aksi pengejaran polisi ini berakhir di tempat persembunyian pelaku yang berlokasi di Kampung Cibeber, Simpangan, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, dilansir dari Detikcom. Tersangka sempat bersembunyi di bawah gubuk di dalam area kolam sebelum akhirnya dikepung petugas.

Aparat kepolisian terpaksa memberikan peringatan tegas agar pelaku segera keluar dari air. Setelah situasi mendesak, tersangka ARM akhirnya muncul ke permukaan dan langsung diamankan oleh personel Subdit Jatanras.

"Naik….naik….naik. Mana pistolnya mana?" kata anggota Jatanras.

Saat ditangkap, pemuda tersebut langsung menunjukkan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya kepada petugas. Polisi menyita beberapa bungkus rokok, uang tunai sisa perampokan, serta sebuah pistol mainan yang ternyata merupakan korek api.

Tersangka mengakui bahwa sebagian uang tunai yang dia rampas telah digunakan untuk keperluan pribadinya. Pihak kepolisian kemudian membawa ARM ke markas Polda Metro Jaya guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

"Setelah menerima laporan resmi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan intensif di lapangan dan berhasil memetakan keberadaan pelaku hingga akhirnya dilakukan upaya paksa penangkapan," kata Abdul Rohim, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP.

Dalam melancarkan aksinya di Kelurahan Jakasetia, ARM menggasak uang tunai dengan total Rp 12,1 juta. Modus operandi pelaku adalah menghampiri meja kasir lalu menodong karyawan bernama NA menggunakan senjata mainan yang disimpan di balik pakaiannya.

"Kemudian menodongkan ke arah saksi dan meminta ditunjukkan ke ruang brankas, lalu pelaku sambil menodongkan pistol menggiring kedua kasir menuju ruang brangkas yang berada di lantai dua," tutur AKBP Rahim.

Korban NA dipaksa membuka brankas dan memasukkan uang tunai sebesar Rp 11,6 juta ke dalam kantong plastik hitam. Setelah menguras isi brankas, perampok tersebut langsung mengunci kedua karyawan dari luar ruangan.

"Setelah itu, pelaku keluar dan meninggalkan kedua korban di dalam ruang brankas dan mengunci dari luar," ungkap AKBP Rahim.

Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku kemudian turun kembali ke lantai satu minimarket. Sebelum melarikan diri dari tempat kejadian perkara, tersangka sempat mengambil uang tunai Rp 500 ribu dari laci meja kasir beserta beberapa bungkus rokok.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author