Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa
Penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa di kediaman masing-masing pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara kasus dugaan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo telah lengkap atau P21.
Kepolisian memastikan proses penegakan hukum terhadap kedua tersangka berjalan sesuai prosedur operasional standar dan tetap menjamin hak-hak konstitusional mereka.
"Kami pastikan bahwa penyidik akan menjamin hak dan kewajiban Tersangka terlindungi sebagaimana undang-undang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Pihak kepolisian juga menegaskan pemeriksaan kesehatan jasmani serta proses pelimpahan perkara akan selalu bersandar pada peraturan hukum yang berlaku.
"Pemeriksaan baik jasmani maupun rohani bagaimana proses pelimpahan, tanggung jawab Tersangka dan barang bukti penyidik selalu berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta standard operating procedure dalam proses penyidikan," ujar Iman.
Polda Metro Jaya membuka kesempatan bagi pihak tersangka apabila ingin menguji keabsahan proses hukum ini melalui jalur praperadilan.
"Guna menjamin keberimbangan dan kontrol terhadap penyidikan yang berlangsung, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana telah memberikan praperadilan, maka kepada pihak Tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum Tersangka dapat menggunakan mekanisme kontrol dan uji yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana tersebut," tutur Iman.
Sebelum penangkapan dilakukan, koordinasi intensif telah berjalan antara pihak kepolisian dengan kejaksaan guna mempersiapkan pelimpahan tahap dua.
"Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Penyidik saat ini bersiap menyerahkan tanggung jawab penahanan para tersangka beserta seluruh barang bukti ke penuntut umum.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," lanjut Iman.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Roy Suryo mengungkapkan bahwa kliennya baru saja tiba di rumahnya di Bintaro, Tangerang Selatan, pada pukul 03.00 WIB setelah menghadiri pertemuan dengan sejumlah tokoh di Bandung.
“Ada Pak Jenderal Purnawirawan Tyasno Sudarto, ada Pak Komjen Pol. Oegroseno, ada tokoh-tokoh seperti Pak Said Didu. Ada banyak tokoh yang berkumpul di Bandung termasuk Pak Roy,” tutur kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jumat.
Menurut keterangan pihak keluarga, sejumlah penyidik langsung memasuki area privat rumah untuk memastikan keberadaan Roy Suryo guna melakukan upaya paksa.
“Mereka memaksa masuk ke ruang private, yakni mau masuk ke kamar Pak Roy dan istrinya. Hanya karena ingin memastikan apakah klien kami ada di rumah dan dia berdalih bahwa dia akan melakukan upaya paksa berupa penangkapan,” tutur Khozinudin.
Pihak keluarga sempat menyayangkan tindakan petugas yang dinilai terburu-buru sehingga istri Roy Suryo menolak menandatangani surat penangkapan tersebut.
“Tapi ini semua dikesampingkan. Tidak ada humanisme, tidak ada yang namanya polisi itu melihat bahwa orang yang sedang dalam status tersangka itu adalah manusia juga yang patut dihormati sisi kemানুsiaannya,” tambah Khozinudin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan tindakan kepolisian ini murni didasarkan pada dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh para tersangka.
"Penegakan hukum ini tidak ditujukan pada pribadi maupun pandangan seseorang, melainkan pada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana," ujar Kombes Budi Hermanto saat jumpa pers, Jumat (19/6/2026).
Budi menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari rangkaian proses formil penyerahan perkara ke pengadilan dan bukan merupakan vonis bersalah.
"Perkara ini juga ditangani secara profesional, proporsional, dan terukur. Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis, penangkapan merupakan bagian dari proses hukum yang sah," ucap Budi.
Asas praduga tak bersalah tetap melekat pada diri kedua tersangka sampai adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap dari majelis hakim.
"Dan setiap orang berstatus tersangka telah dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang memiliki ketentuan hukum yang tetap," imbuh Budi.
Budi kembali menegaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut langsung dari berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa.
"Asas penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," ungkap Budi.
Kasus yang berawal dari laporan Joko Widodo pada akhir tahun 2025 ini awalnya menyeret delapan orang tersangka sebelum akhirnya dikerucutkan oleh penyidik.
“Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang tersangka dalam perkara pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, dan manipulasi data elektronik yang dilaporkan oleh Bapak Ir. H. Joko Widodo,” kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (7/11/2025).
Tiga orang tersangka lainnya, yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, telah mendapatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan setelah menempuh jalur keadilan restoratif.