Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma

Share

Penyidik Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa di kediaman masing-masing pada Jumat, 19 Juni 2026 pagi, atas kasus dugaan pencemaran nama baik mantan presiden Joko Widodo.

Langkah kepolisian tersebut memicu protes keras dari tim penasihat hukum tersangka yang menilai tindakan penyidik tidak profesional karena klien mereka diklaim selalu bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung.

Penasihat hukum kedua tersangka, Refly Harun, menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki niat untuk melarikan diri dan tindakan yang dilakukan selama ini merupakan bentuk pembelaan diri.

"Yang mereka lakukan selama ini adalah membela diri. Sehingga yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional. Kami protes keras untuk ini," kata Refly Harun saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 19 Juni 2026.

Refly juga menyatakan keyakinannya bahwa kliennya tidak bersalah dalam perkara dugaan fitnah ijazah palsu tersebut.

"Kami yakin bahwa memang betul yang namanya 99,9 persen ijazah itu palsu," ucap Refly Harun.

Berdasarkan keterangan tim penasihat hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, penangkapan terhadap Roy Suryo dilakukan di rumahnya sekitar pukul 07.00 WIB, sedangkan Tifauzia Tyassuma ditangkap satu jam sebelum jadwal ujian seminar disertasinya.

Dilansir dari metro.tempo.co, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto sebelumnya menyatakan bahwa penyidik telah melengkapi berkas perkara kasus tuduhan ijazah palsu ini.

Polisi menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster, di mana Roy Suryo, Tifauzia Tyassuma, dan Rismon Hasiholan Sianipar berada di klaster kedua dengan jeratan pasal berlapis KUHP serta Undang-Undang ITE.

Sementara itu, tiga tersangka dari klaster pertama, yakni Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar, belakangan telah menerima surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah mereka menemui Joko Widodo di Solo.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author