Polda Metro Jaya Tangkap 69 Tersangka Perjudian Berkedok Arena Anak
Polda Metro Jaya menangkap dan menetapkan 69 orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perjudian bermodus arena permainan anak di Jakarta Utara dan Jakarta Barat pada Rabu, 10 Juni 2026 pukul 21.45 WIB.
Penangkapan puluhan tersangka ini dilakukan menyusul penggerebekan di dua lokasi hiburan keluarga, sebagaimana dilansir dari Detikcom. Polisi merinci para tersangka terdiri dari pengelola, karyawan, hingga pemain.
Kanit 2 Jatanras PMJ, AKP Reza Arif Hadafi memaparkan rincian identitas dari puluhan orang yang kini telah diamankan pihak kepolisian tersebut.
"Total orang yang diamankan dari penggerebekan dua tempat judi dengan modus Timezone dengan nama Dissney Timezone dan Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang," kata AKP Reza Arif Hadafi, Kanit 2 Jatanras PMJ.
Para tersangka tersebut kini harus menghadapi proses hukum akibat keterlibatan mereka dalam jaringan judi terselubung ini.
"Tiga orang pemilik atau pengelola, 19 penyelenggara atau karyawan, 47 player," ujar AKP Reza Arif Hadafi, Kanit 2 Jatanras PMJ.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menjelaskan bahwa para pelaku memanipulasi mesin permainan anak untuk aktivitas taruhan.
"Perjudian tersebut bermodus permainan Timezone yang di dalamnya terdapat permainan Mickey Mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ikan/naga, kstu paman, hingga slot," kata AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Operasi ini menyasar Dissney Timezone di Penjaringan, Jakarta Utara dengan menyita 76 unit mesin judi, serta Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat dengan menyita 58 unit mesin judi.
"Para pemain melakukan deposit secara cash maupun transfer yang kemudian dikonversi menjadi voucher. Dari voucher tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin tersebut dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang cash/uang secara transfer," ujar AKBP Abdul Rahim, Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya.
Merespons pengungkapan ini, Anggota Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding menuntut tindakan tegas terhadap seluruh pihak terlibat, terutama para bandar taruhan.
"Tentunya setiap pelaku kejahatan harus mendapat hukuman yang tegas, termasuk pengelola tempat perjudian yang berkedok permainan anak," kata Sarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR RI.
Sudding menilai operasi penindakan oleh Polda Metro Jaya tersebut menjadi sinyal penting mengenai pergeseran metode perjudian saat ini.
"Kasus ini memperlihatkan bagaimana praktik perjudian terus beradaptasi dengan memanfaatkan ruang-ruang yang selama ini dianggap masyarakat sebagai tempat hiburan keluarga dan anak-anak," ungkap Sarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR RI.
Menurut legislator dari Fraksi PAN tersebut, unsur pidana dalam operasional arena permainan tersebut sudah terpenuhi.
"Secara substansi, aktivitas ini memenuhi unsur perjudian karena terdapat taruhan, peluang menang-kalah, dan keuntungan ekonomi," tambah Sarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR RI.
Sudding menambahkan bahwa modus ini membuktikan perjudian modern sudah berkamuflase di tengah pemukiman warga tanpa memicu kecurigaan.
"Perjudian saat ini bisa menyamar sebagai pusat hiburan, memanfaatkan teknologi permainan digital, serta beroperasi di tengah permukiman tanpa menimbulkan kecurigaan berarti," ucap Sarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR RI.
Penyamaran visual menggunakan mesin permainan elektronik dinilai menjadi strategi pelaku untuk mengelabui masyarakat sekitar.
"Arena permainan elektronik menjadi medium yang dianggap aman karena secara visual menyerupai tempat rekreasi. Banyak masyarakat yang mengira lokasi tersebut hanyalah warnet, arena dingdong, atau tempat bermain biasa," kata Sarifuddin Sudding, Anggota Komisi III DPR RI.