Polda Metro Jaya Ungkap Sindikat Uang Palsu Rp 36 Miliar di BSD
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya membongkar sindikat pembuatan uang palsu senilai Rp 36 miliar di kawasan Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan, Jumat (21/8) sekitar pukul 22.00 WIB, seperti dilansir dari Detikcom. Polisi mengamankan empat tersangka berinisial S, NC, D, dan AB.
Pengungkapan ini memaparkan barang bukti berupa 360.000 lembar uang tiruan pecahan Rp100.000 yang siap diedarkan oleh para pelaku dari lokasi penggerebekan.
"Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dalam hal ini Subdit 2 Ekonomi Perbankan telah melakukan pengungkapan peredaran atau produksi uang yang menyerupai uang asli pecahan Rp100.000 sejumlah 360.000 lembar. Kami ulangi sejumlah 360.000 lembar atau bisa dikonversikan sejumlah Rp 36 miliar," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon kepada wartawan di Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).
Tiga tersangka diamankan langsung di tempat produksi, sementara satu pelaku lainnya ditangkap di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, berdasarkan hasil pengembangan penyidikan.
"Berhasil diamankan tiga orang tersangka atas inisial N, kemudian inisial S, dan juga inisial D. Dari keterangan tersebut, tiga orang tersebut mempunyai peran sebagai perannya untuk memproduksi daripada uang palsu tersebut," ujarnya.
Penangkapan terhadap tersangka AB di PIK menunjukkan perannya sebagai pemesan utama pembuatan uang palsu tersebut kepada kelompok pembuat.
"Kita bisa kembangkan kepada satu orang, itu di daerah PIK, satu orang ini sebagai perannya yang memberikan order atas inisial AB," ujarnya.
Dua tersangka yang bertindak sebagai pembuat, yaitu S dan D, diketahui merupakan residivis dalam kasus yang sama dan berencana menyebarkan uang buatan mereka melalui dua jalur distribusi terpisah.
"Kemudian juga terkait pola distribusi, ini ada dua. Jadi yang pihak yang memberikan modal ini atau memberikan perintah ini dia punya tempat atau jaringan untuk mengedarkan. Sedangkan untuk kelompok yang tadi residivis yang melakukan produksi itu juga punya jaringan untuk mengedarkan. Jadi tidak hasil dari 360.000 lembar ini diarahkan kepada satu sumber, tetapi kepada dua sumber nantinya," tuturnya.
Para tersangka beroperasi secara tertutup dan bermalam di dalam kompleks pergudangan untuk menutupi aktivitas pembuatannya dari warga sekitar.
"Terkait dengan aktivitas yang mencurigakan, jadi memang yang bersangkutan ini jarang sekali keluar dari, ini areal pergudangan. Dan juga rekan-rekan media bisa lihat ini cukup luas dan cukup jauh juga untuk kita masuk. Memang mereka ini tinggal secara tertutup," kata Victor.
Di tempat kejadian perkara, penyidik menyita mesin offset skala besar, peralatan cetak tinta, serta mesin press benang untuk memproduksi uang palsu berklasifikasi grade A.
"Kemudian juga bisa nanti dilihat kita juga berhasil mengamankan alat untuk melakukan produksi. Kami menyampaikan alat yang besar yaitu alat offset, kemudian juga alat printer yang mempunyai kualitas hasil yang cukup baik, kemudian alat untuk pressing daripada benang," kata Victor.
Kualitas barang bukti cetakan uang tersebut dilengkapi elemen pengaman modern menyerupai uang asli keluaran resmi.
"Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ. Kemudian juga kami bisa mengamankan alat pressing, kemudian alat berbentuk alat tinta untuk mencetak," tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 374 dan/atau Pasal 375 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 36 dan/atau Pasal 37 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.