Polda Metro Jaya Serahkan Tersangka Don Ritto ke Kejaksaan Agung
Polda Metro Jaya resmi melimpahkan Don Ritto, tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi, kepada Kejaksaan Agung RI pada Jumat (17/7/2026). Dilansir dari detikcom, tersangka dikeluarkan dari ruang tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 13.50 WIB untuk diserahkan bersama barang bukti uang dan emas. Mengenakan baju tahanan berwarna oranye, Don Ritto langsung digiring menuju mobil pengangkut setelah menjalani pemeriksaan kesehatan di ruang Dokkes.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Hanggowongso, memberikan keterangan terkait asal-usul sejumlah uang tunai milik kliennya yang disita oleh penyidik kepolisian.
"Sejauh yang disampaikan, yang kami tahu dari alat bukti, itu bisa dipertanggungjawabkan, itu adalah untuk kerja sama membangun kawasan pelabuhan dengan seorang pengusaha," kata Handika Hanggowongso, kuasa hukum Don Ritto. Berdasarkan data penyidikan, polisi menyita uang asing dan rupiah senilai total Rp60 miliar di Kafe de'Clan serta Rp7,2 miliar dari tempat penukaran uang Cipete.
Kasus yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah ini berkaitan dengan dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel yang kini disupervisi Komisi Pemberantasan Korupsi.