Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa
Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan dr Tifa yang merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo di Jakarta pada Jumat (19/6/2026). Penangkapan dilakukan seiring dengan pelimpahan berkas perkara ke pihak kejaksaan, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penyidikan kasus ini melibatkan pemeriksaan puluhan saksi oleh aparat kepolisian. Dirkrimum PMJ Kombes Iman Imanuddin memberikan rincian mengenai jumlah saksi yang telah dimintai keterangan selama proses hukum berjalan.
"Dalam rangkaian proses penyidikan yang telah dilaksanakan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, di antaranya kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 94 orang saksi," kata Dirkrimum PMJ Kombes Iman Imanuddin.
Selain saksi, penyidik memeriksa puluhan ahli dari berbagai bidang ilmu, termasuk para ahli yang diajukan secara khusus oleh pihak Roy Suryo dan dr Tifa.
"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 orang ahli, baik itu ahli independen, mau pun ahli yang diajukan atau yang dimohonkan oleh para tersangka," ujar Dirkrimum PMJ Kombes Iman Imanuddin.
Langkah pemeriksaan menyeluruh ini disebut sebagai upaya untuk menjaga keadilan bagi pihak pelapor maupun terlapor selama masa penyidikan.
"Semua kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik itu korban maupun tersangka," imbuh Dirkrimum PMJ Kombes Iman Imanuddin.
Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan secara resmi oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa tindakan ini didasarkan pada perkembangan status berkas perkara.
"Sebagai penegasan penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri, melainkan kelanjutan dari proses yang telah berjalan, berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Pihak kejaksaan juga menyatakan bahwa seluruh alat bukti telah memenuhi persyaratan dalam koridor hukum acara pidana dengan mengedepankan asas kesetaraan di hadapan hukum.
"Dengan demikian langkah ini menjadi dasar hukum yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.