Polda Metro Jaya Uji Laboratorium Barang Bukti Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya merampungkan sertifikasi pengujian laboratorium terhadap barang bukti ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo menyusul penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa di Jakarta pada Jumat (19/6/2026). Pihak kepolisian menegaskan bahwa penahanan terhadap kedua tersangka didasari oleh status berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. "Penyidik Subdit Kamneg telah melakukan penangkapan dua tersangka inisial RS dan TT," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto saat konferensi pers, Jumat (19/6/2026).
Budi mengklaim penindakan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa di kediaman masing-masing ini bukan merupakan langkah sepihak dari kepolisian.
"Penangkapan bukan tindakan berdiri sendiri, berkas perkara telah dinyatakan lengkap p21 oleh kejaksaan," kata Budi. Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa validasi dokumen autentik telah dilakukan secara ilmiah melalui laboratorium forensik.
"Kami juga sudah melakukan pengujian laboratorium terhadap barang bukti dokumen dan digital yang kami peroleh selama proses penyidikan," kata Dirkrimum PMJ Kombes Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/6/2026). Pemeriksaan mendalam tersebut mencakup material fisik dari dokumen yang dijadikan alat bukti dalam perkara ini.
"Adapun pengujian terhadap dokumen maupun barang bukti digital, di antaranya pengujian terhadap kertas, pengujian terhadap tinta, pengujian tanda tangan, pengujian emboss, pengujian watermark, pengujian font," ujarnya. Proses komparasi data forensik juga mengikutsertakan sampel dokumen pembanding resmi yang dikeluarkan oleh institusi pendidikan terkait. "Ini dilakukan dengan beberapa pembanding yang diterbitkan oleh fakultas di waktu yang sama," ungkapnya.
Iman menjamin standardisasi pengujian penegakan hukum ini telah memenuhi kualifikasi formal yang kredibel.
"Seluruh petugas uji dan alat uji yang digunakan dalam proses tersebut telah tersertifikasi dan terkalibrasi oleh lembaga sertifikasi dan lembaga kalibrasi, baik nasional maupun internasional," katanya. Sebelum langkah penahanan ini diambil, penyidik menyatakan seluruh elemen kelengkapan berkas perkara tudingan ijazah palsu telah dipenuhi sepenuhnya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. "Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi," jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melakukan pelimpahan tahap dua berupa penyerahan tersangka dan barang bukti.
"Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut," lanjutnya. Merespons penahanan kliennya, kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, langsung menyatakan langkah hukum konfrontatif terhadap pihak pelapor.
"Karena saudara Joko Widodo sudah sampai tahapan ini, bismillahirrahmanirrahim kami nyatakan perang terbuka secara hukum melawan saudara Joko Widodo," kata Ahmad di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026). Di sisi lain, Joko Widodo menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh rangkaian penegakan hukum yang sedang berjalan di kepolisian maupun kejaksaan.
"Kita ikuti proses hukum yang ada sampai nanti di sidang di pengadilan. Karena nanti pengadilanlah yang akan memutuskan," kata Jokowi saat ditemui di kediaman Sumber, Jumat (19/6/2026) siang. Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya total menetapkan delapan orang tersangka, di mana tiga di antaranya yaitu Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar telah menerima Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Sementara lima tersangka lainnya, termasuk klaster Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, Rustam Effendi, serta klaster Roy Suryo dan dr Tifa tetap dilanjutkan ke persidangan.