Polda Metro Jaya Usut Kasus Dugaan Penipuan Umrah Hanania Travel

Share

Sebanyak 1.286 orang menjadi korban dugaan penipuan perjalanan umrah dan haji oleh Hanania Travel dengan total kerugian mencapai Rp 35,34 miliar yang kini tengah diusut oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (17/6/2026), dilansir dari Detikcom.

Uang tabungan para korban untuk berangkat ke tanah suci tersebut telah diserahkan kepada pihak biro perjalanan, namun ternyata belum disetorkan ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Akibatnya, para jemaah harus menelan kekecewaan karena tidak kunjung diberangkatkan.

Kuasa hukum para korban, Joddy Mulyasetya Putra membeberkan rincian jumlah korban dan total kerugian dalam kasus ini di markas Polda Metro Jaya.

"(jumlah korban) 1.286 pax (person) dengan total nominal Rp 35.342.293.500," kata Kuasa Hukum korban, Joddy Mulyasetya Putra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (17/6/2026).

Joddy menjelaskan bahwa para korban yang terhimpun tidak hanya mendaftar untuk perjalanan umrah, melainkan juga untuk ibadah haji. Jemaah sudah menyetorkan uang muka tetapi dana tersebut tertahan di pihak travel.

"Sudah menyerahkan uang kepada pihak Hannania. Namun dari pihak Hannania belum menyerahkan uang tersebut ke BPKH. DP uang pertama sudah disetorkan ke Hannania tetapi kemudian belum disampaikan kepada BPKH. Yang mana ini seharusnya sudah disetorkan ke BPKH," jelas Joddy Mulyasetya Putra.

Menurut Joddy, pihak biro perjalanan memberikan iming-iming berupa paket promosi umrah gratis untuk menarik minat para calon jemaah haji. Namun, hingga pimpinan agensi tersebut ditangkap, nomor porsi haji yang dijanjikan tidak pernah terbit.

"Disampaikan orang-orang yang mengikuti haji itu dapat free umrah bulan Syawal, gitu. Jadi, orang yang kemudian mendaftarkan haji sudah DP, kalimatnya adalah 'Daftar Haji Plus free umrah bulan Syawal', tapi kemudian tidak dapat nomor porsinya, nomor porsi hajinya belum dapat. Tetapi dia juga akan diberangkatkan untuk umrah juga, seperti itu," jelas Joddy Mulyasetya Putra.

Anggota tim kuasa hukum korban lainnya, Anny Rofi Sulistyani turut menyoroti besaran dana setoran awal yang diminta oleh pihak Hanania Travel kepada para jemaah khusus ini.

"Mereka nggak menjanjikan berangkatnya kapan karena itu haji khusus ya, ONH (Ongkos Naik Haji) Plus. Itu tuh ngikutin antrean Kemenhaj, cuman persoalannya di sini adalah jemaah sudah menyetorkan uang DP tahap pertama yang diminta Hannania itu USD 5.000. Setahu saya, seharusnya untuk antrean haji khusus itu cukup 4.000 USD ya ke BPKH," kata Anny Rofi Sulistyani.

Anny menduga dana para jemaah belum disetorkan sehingga antrean nomor porsi belum didapatkan. Jika nomor porsi sudah terbit, jemaah sebenarnya tetap bisa melakukan klaim atau dialihkan ke biro perjalanan lain saat Hanania bermasalah.

"Persoalannya ini, mungkin dananya belum disetorkan, jadi jemaah sudah bayar tapi belum dapat antrean nomor porsi. Karena kalau sudah dapat nomor porsi, seharusnya jemaah tetap bisa klaim karena antreannya tetap terdaftar di BPKH. Jadi ketika Hannania bermasalah, bisa dialihkan via travel lain," imbuh Anny Rofi Sulistyani.

Terkait kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan atau ASF, sebagai tersangka atas dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 486 KUHP, dan Pasal 607 KUHP. Guna mendalami kasus tersebut, polisi juga memeriksa sejumlah influencer seperti Keanu Angelo, Praz Teguh, Paula Verhoeven, Aaliyah Massaid, Thariq Halilintar, dan Dara Arafah.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
danto-wijaya-kusuma
Author