Polda Metro Jaya Usut Penipuan Umrah Hanania Travel di Jakarta

Share

Polda Metro Jaya mengusut dugaan penipuan perjalanan umrah dan haji yang melibatkan Hanania Travel dengan total kerugian jemaah mencapai Rp 35,34 miliar pada Rabu (17/6/2026). Kasus yang merugikan seribuan orang ini, sebagaimana dilansir dari Detikcom, kini tengah ditangani oleh pihak kepolisian.

"(jumlah korban) 1.286 pax (person) dengan total nominal Rp 35.342.293.500," kata Joddy Mulyasetya Putra, Kuasa Hukum korban.

Joddy menyampaikan bahwa para jemaah menderita kerugian besar setelah menyetorkan tabungan mereka untuk keberangkatan ke tanah suci yang tidak kunjung terealisasi oleh pihak biro perjalanan.

"Sudah menyerahkan uang kepada pihak Hannania. Namun dari pihak Hannania belum menyerahkan uang tersebut ke BPKH. DP uang pertama sudah disetorkan ke Hannania tetapi kemudian belum disampaikan kepada BPKH. Yang mana ini seharusnya sudah disetorkan ke BPKH," jelas Joddy Mulyasetya Putra, Kuasa Hukum korban.

Menurut Joddy, pihak Hanania Travel memikat para calon jemaah dengan menawarkan bonus perjalanan tanpa biaya tambahan bagi yang mendaftar program tertentu.

"Disampaikan orang-orang yang mengikuti haji itu dapat free umrah bulan Syawal, gitu. Jadi, orang yang kemudian mendaftarkan haji sudah DP, kalimatnya adalah 'Daftar Haji Plus free umrah bulan Syawal', tapi kemudian tidak dapat nomor porsinya, nomor porsi hajinya belum dapat. Tetapi dia juga akan diberangkatkan untuk umrah juga, seperti itu," terang Joddy Mulyasetya Putra, Kuasa Hukum korban.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Anny Rofi Sulistyani, menambahkan bahwa sebagian jemaah telah membayar uang muka dalam jumlah besar untuk program haji khusus namun belum mendapatkan kejelasan.

"Mereka nggak menjanjikan berangkatnya kapan karena itu haji khusus ya, ONH (Ongkos Naik Haji) Plus. Itu tuh ngikutin antrean Kemenhaj, cuman persoalannya di sini adalah jemaah sudah menyetorkan uang DP tahap pertama yang diminta Hannania itu USD 5.000. Setahu saya, seharusnya untuk antrean haji khusus itu cukup 4.000 USD ya ke BPKH," kata Anny Rofi Sulistyani, Tim kuasa hukum korban.

Anny menduga dana yang telah disetorkan jemaah tersebut tertahan di pihak travel sehingga nomor porsi keberangkatan dari Badan Pengelola Keuangan Haji tidak kunjung diterbitkan.

"Persoalannya ini, mungkin dananya belum disetorkan, jadi jemaah sudah bayar tapi belum dapat antrean nomor porsi. Karena kalau sudah dapat nomor porsi, seharusnya jemaah tetap bisa klaim karena antreannya tetap terdaftar di BPKH. Jadi ketika Hannania bermasalah, bisa dialihkan via travel lain," imbuh Anny Rofi Sulistyani, Tim kuasa hukum korban.

Menanggapi kasus ini, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mendesak agar pimpinan Hanania Travel yang telah berstatus tersangka menerima sanksi hukum yang maksimal.

"Tersangka ini wajib dihukum berat, masak agama buat legalkan penipuan, sangat memalukan," kata Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR.

Sahroni menilai tindak pidana ini mencederai reputasi penyedia jasa perjalanan ibadah lainnya dan meminta kepolisian menuntaskan perkara secara transparan.

"Kan jadi kena efek perusahaan lain, polisi jangan sampai masuk angin mengurus perkara besar ini. Kasihan orang-orang yang berharap mau ibadah malah ditipu," ucap Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR.

Polda Metro Jaya telah menetapkan pemilik Hanania Travel, Ahmad Syah Farhan alias ASF, sebagai tersangka dengan jeratan pasal penipuan, penggelapan, serta tindak pidana pencucian uang. Dalam perkembangan penyidikan, polisi juga memanggil sejumlah figur publik seperti Paula Verhoeven, Keanu Angelo, Praz Teguh, Dara Arafah, hingga pasangan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid untuk dimintai keterangan.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
rizka-amelia-kusuma
Author