Polda NTT Tangkap Admin TikTok Lika Liku NTT Atas Penyalahgunaan Sosmed
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menetapkan seorang admin akun TikTok Lika Liku NTT berinisial GF sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan media sosial di Kupang pada Senin, 24 Agustus 2026, sebagaimana dilansir dari Detikcom.
Penyidik kepolisian mengamankan tersangka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Selain GF, pihak kepolisian mengindikasikan peluang bertambahnya jumlah tersangka seiring dengan berjalannya proses penyidikan.
"GF merupakan salah satu dari admin TikTok akun Lika Liku NTT yang kami tangkap untuk proses lebih lanjut," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT Kombes Pol F.X. Irawan Arianto.
Hingga saat ini, Polda NTT telah menerima sekitar 14 laporan masyarakat terkait dugaan penggunaan media sosial untuk menyerang pihak tertentu. Pengelola akun tersebut diduga menjalankan aksinya dengan menerima pesanan berimbalan uang dari pihak tertentu untuk merekayasa konten bernada serangan.
"Tujuannya agar bisa mendapatkan uang," ujar Irawan.
Modus operandi para pelaku dilakukan dengan mengambil data korban, merekayasa narasi, serta memanipulasi foto agar menghasilkan kesan yang berbeda dari fakta sebenarnya. Konten yang telah disunting tersebut kemudian digabungkan sebelum diunggah ke jejaring sosial.
Penyidik juga tengah mendalami dugaan pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial seperti aplikasi ChatGPT dalam menyusun narasi bohong dan memanipulasi foto para korban.
"Konten hasil rekayasa tersebut selanjutnya diduga disebarluaskan melalui akun TikTok Lika-Liku dan akun TikTok Nobita Irma Dewi Silverster," katanya.
Mengenai indikasi keterlibatan oknum wartawan dalam jaringan ini, pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan masih terus berlangsung. Kepolisian berjanji akan menyampaikan setiap perkembangan perkara setelah mengantongi hasil penyelidikan lanjutan.