Polda Riau Limpahkan Tiga Tersangka Perusakan Mangrove ke Kejari

Share

Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kasus perusakan hutan mangrove dan produksi arang ilegal kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti pada Rabu (17/6/2026). Pelimpahan tahap II ini dilakukan setelah berkas perkara kejahatan lingkungan tersebut dinyatakan lengkap atau P-21, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

Para tersangka yang diserahkan meliputi B alias CC dan M alias AW selaku pemilik atau cukong dapur arang ilegal, serta SA yang menjadi nahkoda kapal pengangkut. Ketiganya kini berada di bawah kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk menjalani proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menyatakan pelimpahan ini merupakan kelanjutan dari penanganan kasus yang diungkap di wilayah pesisir Kabupaten Kepulauan Meranti tersebut.

"Dengan telah dilaksanakannya tahap II, maka proses penyidikan dinyatakan selesai dan perkara selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum untuk proses persidangan," ujar Kombes Ade Kuncoro, dalam keterangannya, Rabu (17/6/2026).

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai pengangkutan arang bakau tanpa dokumen resmi. Penyelidikan oleh Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau kemudian menemukan kapal KM Aldan 2 yang tengah memuat arang di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Pengembangan penyidikan selanjutnya mengungkap dua lokasi dapur arang ilegal lainnya di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir.

Polisi menyita barang bukti berupa puluhan meter kubik kayu mangrove hasil penebangan liar serta sekitar 2.800 karung arang bakau dengan berat total diperkirakan mencapai lebih dari 100 ton. Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas ilegal ini telah berjalan selama dua hingga tiga tahun dan hasilnya dipasarkan hingga ke wilayah Batu Pahat, Malaysia.

Para tersangka dijerat menggunakan Undang-Undang Kehutanan serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Tindakan pidana ini mengancam para pelaku dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menyatakan tindakan hukum tegas ini selaras dengan program Green Policing untuk mengintegrasikan pelestarian lingkungan dengan keselamatan masyarakat.

"Menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir. Tidak boleh ada keuntungan ekonomi yang diperoleh dengan mengorbankan kelestarian lingkungan," tegas Irjen Herry.

Polda Riau berkomitmen terus mengusut tuntas kejahatan lingkungan hidup ini. Penyidikan akan dikembangkan lebih lanjut guna melacak kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan distribusi dan perdagangan arang bakau ilegal tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
sheila-amara-zahra
Author