Polda Sumsel Bongkar Tambang Batubara Ilegal Rp 95,9 Miliar di Muara Enim

Share

Praktik Penambangan Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Muara Enim berhasil dibongkar Kepolisian Daerah Sumatera Selatan. Dilansir dari Detikcom, penindakan di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung ini mencegah potensi kerugian negara hingga Rp 95,9 miliar.

Operasi penegakan hukum ini dijalankan Polres Muara Enim berdasarkan delapan laporan polisi terkait tambang batubara ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk. Petugas mengamankan 11 tersangka yang berperan sebagai pemilik usaha, mandor, operator alat berat, hingga sopir dan kernet.

Manajemen PT Bukit Asam Tbk memberikan apresiasi atas penindakan tersebut. Perwakilan manajemen, Taufan, menyebutkan kegiatan ilegal ini berdampak besar pada penerimaan kas negara.

"Pendapatan negara yang hilang akibat kegiatan pertambangan ilegal ini senilai lebih kurang Rp 95,9 miliar. Dengan estimasi kerugian negara dari royalti saja itu Rp8,6 miliar. Jadi kerugian negara itu bukan cuma dari royalti, tetapi juga dari pajak-pajak lain dan PNBP," ujar Taufan dalam keterangan tertulis, Selasa (14/7/2026).

Pengungkapan kasus berawal dari aduan warga yang resah dengan maraknya aktivitas penambangan dan pengangkutan batubara tanpa dokumen sah. Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., kemudian menugaskan Kasat Reskrim AKP Muhamad Andrian, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., dan tim untuk menyelidiki lokasi.

Petugas melakukan penggerebekan awal di stockpile ilegal pada Rabu, 8 Juli 2026. Dalam penindakan itu, delapan orang ditangkap beserta barang bukti lima truk muatan batubara dan dua unit ekskavator. Penyidikan berlanjut pada Jumat, 10 Juli 2026, di kawasan Sungai Bangke hingga tiga pelaku lain berhasil ditangkap.

Dari rangkaian penindakan tersebut, penyidik menyita empat unit ekskavator (dua Kobelco, satu Liugong, dan satu Caterpillar), lima truk Colt Diesel berisi 52 ton batubara ilegal, satu sepeda motor, 11 ponsel, serta empat lembar surat jalan tidak sah.

AKBP Hendri Syaputra menegaskan komitmen penegakan hukum tanpa pandang bulu terhadap seluruh pelaku tambang ilegal.

"Polres Muara Enim berkomitmen menindak tegas seluruh pelaku tanpa pandang bulu. Kami juga akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk pemodal di balik aktivitas ini," ujarnya.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa penambangan liar merusak lingkungan dan mengancam stabilitas ekonomi negara.

"Penambangan ilegal bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi ancaman terhadap ketahanan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga pengungkapan ini dapat terlaksana," tutup Kombes Pol. Nandang.

Para tersangka saat ini berada dalam pemeriksaan intensif di Polres Muara Enim. Lima tersangka pengangkut disangkakan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020, sedangkan enam pengelola dan operator dijerat Pasal 158 UU yang sama.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
nadia-fitria-ramadhani
Author