Polda Sumsel Tangkap Pembakar Lahan Tebu Penyebab Karhutla
Kepolisian Daerah Sumatera Selatan menangkap dua warga yang terbukti membakar lahan kebun tebu milik PTPN hingga memicu kebakaran hutan dan lahan secara meluas di wilayah Sumatera Selatan pada Senin (24/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Praktik pembakaran kebun tebu menjelang masa panen tersebut teridentifikasi sebagai salah satu penyebab utama melonjaknya titik api karhutla di daerah tersebut. Selain kasus kebun tebu, aparat kepolisian juga menemukan tindak pidana pembukaan lahan pertanian baru dengan cara membakar hutan secara sengaja.
Kapolda Sumatra Selatan Sandi Nugroho memaparkan temuan tersebut dalam rapat koordinasi penanganan karhutla bersama Presiden Prabowo Subianto yang disiarkan secara virtual.
"Ada kebun tebu punya PTPN ada anomali tebu itu kalau sudah waktunya mau di panen apabila di bakar, rendemen akan semakin banyak dan rasanya semakin manis. Tapi itu sudah kami ingatkan sejak awal itu tidak boleh karena berdampak pada wilayah lainnya," ungkap Sandi.
Aparat bergerak cepat merespons pelanggaran tersebut dengan mengamankan para pelaku di lapangan guna proses hukum lebih lanjut.
"Tadi malam kita tangkap 2 orang dari masyarakat membakar kebun tebu tersebut dan akan diperiksa sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tambahnya.
Pemeriksaan awal terhadap para tersangka menunjukkan motif utama tindakan pembakaran tersebut adalah demi efisiensi proses pembersihan lahan.
"Motivasi yang sudah kami periksa rata-rata karena untuk membuka lahan, memudahkan membuka lahan," ujar Sandi.
Secara keseluruhan, jajaran Polda Sumsel telah memproses 15 laporan polisi terkait penanganan karhutla skala besar di wilayah Sumatera dan menahan total 17 orang tersangka.
"Kami pada waktu awal tahun melaksanakan apel kesiapsiagaan dilanjutkan sosialisasi dan edukasi ke desa dengan para Kades mengoptimalkan Bhabinkamtibmas, dan Babinsa memberikan pencerahan tentang larangan pembakaran lahan untuk guna pertanian," lanjut Sandi.