Polda Sumsel Tangkap Dua Penipu Berkedok Website Sumsel Bhayangkara Run

Share

Subdirektorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan menangkap dua tersangka penipuan digital bermodus website pendaftaran palsu Sumsel Bhayangkara Run 2026 di Pekanbaru, Riau, pada 8 hingga 9 Juli 2026, dilansir dari Detikcom.

Kedua tersangka berinisial MF dan FC merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang diduga kerap melancarkan modus serupa pada berbagai acara lari di sejumlah daerah. Polisi menyita barang bukti berupa tiga unit telepon seluler dan satu akun merchant dompet digital atas nama Ahmad Fawzi.

Penyelidikan kasus ini bermula dari laporan pihak penyelenggara resmi pada 30 Mei 2026 setelah menemukan tautan pendaftaran tidak resmi yang beredar sebelum jadwal pembukaan resmi pada 2 Juni 2026. Tersangka MF mendesain website palsu menggunakan pamflet resmi dan menyematkan kode QRIS pembayaran, sedangkan tersangka FC bertugas menyebarkan tautan tersebut melalui media sosial Instagram.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan AKBP Listyono Dwi Nugroho menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan respons cepat pihak kepolisian demi menekan kerugian di masyarakat.

"Begitu menerima informasi adanya website pendaftaran palsu, penyidik langsung melakukan penyelidikan secara intensif melalui penelusuran digital, analisis transaksi elektronik, dan koordinasi lintas wilayah. Langkah cepat tersebut berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap dua pelaku sehingga potensi korban dan kerugian masyarakat dapat diaktifkan," ujar AKBP Listyono Dwi Nugroho.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya menegaskan tindakan tegas akan terus diambil terhadap pelaku kejahatan siber demi melindungi kepercayaan masyarakat.

"Pengungkapan perkara ini menunjukkan bahwa ruang digital tidak boleh dijadikan sarana melakukan tindak pidana. Polda Sumatera Selatan berkomitmen memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan," ujar Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya.

Pihak kepolisian juga meminta masyarakat agar lebih waspada dan selalu melakukan verifikasi ulang sebelum mengirimkan sejumlah uang pendaftaran.

"Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu memastikan informasi maupun tautan pendaftaran hanya diperoleh melalui kanal resmi penyelenggara serta tidak mudah melakukan transaksi kepada pihak yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," tambah Kombes Pol. Nandang Mu'min Wijaya.

Hingga kini, penyidik Polda Sumatera Selatan masih melakukan pengembangan penyelidikan untuk mengungkap keterlibatan jaringan lain dalam kasus penipuan digital tersebut.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author