Polda Sumsel Ungkap Tujuh Kasus Begal Sepanjang Mei 2026

Share

Kepolisian Daerah Sumatera Selatan meringkus sejumlah tersangka setelah berhasil mengungkap tujuh kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal di beberapa wilayah hukumnya sepanjang Mei 2026.

Langkah tegas ini diambil oleh aparat kepolisian guna memberikan perlindungan maksimal serta menjamin rasa aman dan nyaman bagi seluruh lapisan masyarakat, sebagaimana dilansir dari Detikcom.

"Kami akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga. Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat," kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min Wijaya, dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).

Penindakan kasus tersebut dilakukan secara maraton oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel yang bekerja sama dengan jajaran Polrestabes serta Polres di berbagai daerah.

Adapun sebaran wilayah penangkapan para komplotan begal ini meliputi Kota Palembang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Lahat, Kota Lubuk Linggau, hingga Kabupaten Musi Rawas Utara.

Operasi gabungan ini berawal dari adanya laporan masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan mendalam, pemetaan jaringan, hingga pengejaran para pelaku yang kerap menggunakan senjata tajam saat beraksi.

Sejumlah tersangka yang diamankan adalah D dan R di Palembang, M di Ogan Komering Ilir, kelompok R, W, dan E di Muara Enim, G (25) di PALI, V (20) di Lahat, residivis C (28) di Lubuk Linggau, serta F (35) di Musi Rawas Utara.

Polisi juga menyita barang bukti bernilai ratusan juta rupiah berupa kendaraan roda dua dan roda empat hasil rampasan, celurit, pisau, borgol, serta dokumen kendaraan, dengan jeratan Pasal 365 KUHP untuk kasus begal dan pasal pemerasan untuk tersangka di Musi Rawas Utara.

"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi bersama Polri dalam menjaga keamanan lingkungan. Segera manfaatkan layanan Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau menemukan tindak kejahatan agar dapat segera ditindaklanjuti petugas," ujar Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Nandang Mu'min Wijaya.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author