Polisi Amankan 69 Orang Saat Eksekusi Lahan Hotel Sultan Ricuh
Proses eksekusi pengosongan lahan eks Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan di Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (18/6/2026) berakhir ricuh. Aparat keamanan terpaksa mengamankan puluhan orang yang diduga melakukan perlawanan dan mencoba menghalangi jalannya eksekusi aset negara tersebut.
Pengosongan ini dikawal ketat oleh ribuan personel keamanan gabungan dari unsur TNI, Polri, hingga pemerintah daerah untuk mengantisipasi potensi gangguan di lapangan. Penjagaan diperketat di seluruh area sekitar hotel yang sebelumnya dikelola oleh PT Indobuildco.
"Untuk pengamanan eksekusi eks Hotel Sultan, jumlah pam 3.161 personel," kata Kepala Seksi Humas Polres Metro Jakarta Pusat Iptu Erlyn Sumantri dalam keterangannya dilansir kantor berita Antara, Kamis (18/6/2026).
Kericuhan pecah saat ratusan massa simpatisan yang menduduki kawasan hotel menolak kedatangan petugas eksekutor dan melakukan pelemparan batu. Sebanyak 69 orang yang berada di lokasi langsung ditangkap oleh petugas kepolisian karena memicu kekacauan.
"Sementara ini yang diamankan adalah 69 orang dan ini bukan merupakan karyawan dari eks Hotel Sultan. Jadi mereka adalah massa yang dimobilisasi untuk mencoba menghalang-halangi dalam proses penyitaan aset di lokasi ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Hotel Sultan, Kamis (18/6/2026).
Pihak kepolisian mengonfirmasi adanya penumpukan massa dalam jumlah besar yang sengaja bertahan di dalam area objek eksekusi sebelum tindakan tegas diambil. Kepolisian kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para demonstran yang melawan petugas.
"Tadi kita sama sama melihat ada lebih kurang 500 masyarakat yang menduduki objek untuk dilakukan eksekusi dan ini pasti akan lakukan pendalaman terkait mencoba menghalangi serta melakulan perlawanan petugas yang sedang melaksanakan tugas," kata Budi Hermanto.
Akibat bentrokan fisik dan aksi pelemparan batu tersebut, puluhan petugas keamanan dilaporkan mengalami cedera dan harus mendapatkan perawatan medis segera. Korban luka didominasi oleh personel kepolisian yang berada di garda terdepan pengamanan.
"Di sini ada 29 petugas yang terluka, terdiri dari Polri ada 26 petugas yang luka ringan akibat lemparan batu dari massa yang berada menduduki area eksekusi, dari TNI satu terluka di bagian pelipis dan dari masyarakat sipil ada dua orang yang berada pada saat pelaksanaan eksekusi," kata Budi Hermanto.
Kondisi di lapangan berhasil dikendalikan oleh aparat gabungan setelah aksi penolakan berhasil diredam. Tim eksekutor dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemudian melanjutkan pengambilalihan fisik bangunan bersama dengan kuasa hukum pemohon.
"Hari ini tanggal 18 Juni 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi pengosongan, eksekusi riil, sehubungan dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kawasan yang kita kenal sebagai Blok 15 eks Hotel Sultan," kata Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Chandra M. Hamzah kepada wartawan.
Pemerintah menegaskan bahwa pengambilalihan lahan strategis ini memiliki dasar hukum yang kuat dan merupakan bagian dari upaya menyelamatkan aset milik negara. Proses hukum penolakan perpanjangan HGB atas nama PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo sendiri telah berlangsung lama.
"Semuanya akan menyaksikan pelaksanaan eksekusi. Jadi tanah eks Hotel Sultan ini merupakan aset negara yang dibebaskan oleh pemerintah sekitar tahun 1959 dalam rangka Asian Games ke 4," ungkap Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto saat meninjau lokasi.
Dampak dari proses eksekusi pengosongan ini, manajemen pengelola GBK melakukan penutupan sementara pada sejumlah akses jalan dan kantong parkir di sekitar Blok 15, termasuk Pintu 5, Pintu 7, Pintu 8, serta kawasan Parkir Timur hingga Jumat dini hari.