Polisi Amankan Dua Juru Parkir yang Getok Tarif di GOR Sritex Solo

Share

Aksi juru parkir yang menerapkan tarif tidak sesuai ketentuan kepada pengguna kendaraan menodai sektor wisata Kota Solo. Juru parkir tersebut mematok biaya parkir hingga dua kali lipat dari tarif normal.

Dikutip dari Detik Travel, kabar mengenai penarikan tarif tidak wajar ini pertama kali menyebar melalui unggahan akun Instagram @viralforjusticecom. Akun tersebut membagikan keluhan dari salah satu warga yang menjadi korban.

Berdasarkan unggahan tersebut, korban merupakan warga yang rutin berolahraga badminton di GOR Sritex, Sriwedari. Korban biasanya hanya membayar uang parkir sebesar Rp 5 ribu, namun tiba-tiba ditagih sebesar Rp 10 ribu untuk sekali parkir.

Wali Kota Solo Respati Ardi menyatakan pihaknya telah merespons aduan masyarakat yang viral di media sosial tersebut. Saat ini, kedua oknum juru parkir telah ditangkap oleh aparat kepolisian.

"Saat ini kedua preman parkir tersebut sudah diamankan Polsek Laweyan. Sudah diamankan petugas," kata Respati, dalam keterangan yang diterima detikJateng dan dikutip Jumat (29/5/2026).

Penindakan ini dilakukan melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan (Dishub) Solo dan pihak kepolisian. Kedua pelaku kini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut atas tindakan mereka.

Menurut Respati, penerapan tarif parkir ilegal yang melanggar aturan sangat meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak citra Kota Solo. Ia mengimbau warga untuk aktif melaporkan kejadian serupa melalui saluran pengaduan resmi.

"Ini menjadi perhatian serius kami di Pemerintah Kota Surakarta. Kami tidak ingin ada yang dirugikan baik itu dari masyarakat maupun citra Kota Solo. Silahkan masyarakat dapat melaporkan jika menemukan praktik jukir yang mematok harga tinggi atau tidak sesuai," kata dia.

Hubungan terpisah dilakukan dengan Kepala UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Surakarta, Haryono Nugroho. Ia menjelaskan bahwa jajarannya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat.

"Dua orang itu sudah dibawa ke kantor, lalu kita serahkan ke Polsek Serengan. Sudah di BAP disana. Lalu disuruh buat surat pernyataan, dan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis," kata Haryono.

Haryono menambahkan, Dishub Solo gencar melaksanakan patroli pengawasan guna mengantisipasi kemunculan juru parkir liar yang menetapkan tarif tinggi. Fokus patroli diarahkan pada lokasi-lokasi yang sedang menyelenggarakan acara besar.

Keterbatasan lahan parkir di kawasan GOR Sritex Arena kerap memicu munculnya tempat parkir dadakan. Dishub Solo sebenarnya telah mengantisipasi hal ini dengan menetapkan lokasi serta tarif parkir insidental, termasuk mendata petugasnya.

"Kalau di GOR Sritex itu tidak ada parkir resmi, paling saat GOR dipakai warga datang ke kantor untuk melaporkan ada kegiatan. Biasanya kita buatkan insidental, tapi kemarin tidak ada informasi kalau di sana ada kegiatan," kata dia.

"Kalau insidental kita arahkan Rp 3-5 ribu. Seperti di timur GOR itu sudah sesuai. Kalau yang dilaporkan itu di jalan raya, jalan Kebangkitan. Kalau ramai dibawa ke jalan Museum," ujar dia.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
tiara-puspita-sari
Author