Polisi Bongkar Pabrik Uang Palsu Grade A Senilai Rp36 Miliar di Tangsel

Share

Polisi mengungkap pabrik pembuatan uang palsu berkualitas Grade A senilai Rp36 miliar di kawasan Ruko Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat malam (21/8/2026). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan uang palsu ini direncanakan untuk diedarkan ke perbankan swasta dengan cara mencampurkannya dengan uang asli, dengan perbandingan satu uang asli berbanding tiga uang palsu. "Itu salah satunya diindikasikan akan dicampur dan dimasukkan ke perbankan swasta dengan perbandingan nilai tukar satu uang asli berbanding tiga uang palsu," ujar Victor kepada wartawan di lokasi.

Uang palsu yang diproduksi sindikat ini memiliki kualitas sangat tinggi, lengkap dengan nomor seri, benang pengaman, hologram, serta simbol negara sehingga menyerupai uang asli.

Victor menyebut para pelaku telah memproduksi uang palsu sejak Maret 2026 selama kurang lebih empat bulan. "Memproduksi uang palsu tersebut selama kurang lebih empat bulan sejak Maret 2026," katanya.

Dalam periode tersebut, sindikat berhasil memproduksi sebanyak 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100.000. Jika beredar seluruhnya, nilai totalnya mencapai Rp36 miliar. Penggerebekan terhadap lokasi produksi dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB dan berawal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti Subdit 2 Ekonomi dan Perbankan Polda Metro Jaya.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap empat orang berinisial S, NC, D, dan AB, serta menyita mesin offset, printer berkualitas tinggi, alat pressing benang pengaman, mesin press, dan tinta cetak yang digunakan untuk memproduksi uang palsu. Victor menyatakan uang palsu ini belum sempat beredar di masyarakat karena polisi berhasil menggagalkan rencana distribusinya. AB berperan sebagai pemodal sekaligus pemberi order, sedangkan tiga tersangka lain bertugas memproduksi uang palsu.

Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mendalami jalur lain yang akan digunakan sindikat dalam mengedarkan uang palsu.

"Untuk ancaman hukuman terberat bagi pelaku adalah pidana penjara selama 15 tahun," kata Victor. Polda Metro Jaya akan bekerja sama dengan Bank Indonesia menghadirkan saksi ahli dalam proses penyidikan dan memperkuat koordinasi guna mencegah gangguan stabilitas ekonomi publik.

Follow publika.id on Google News Follow
Topik Terkait: ekonomi kriminal uang palsu
Editors Team
yoga-prasetyo-nugroho
Author