Polisi Grobogan Tangkap Pria yang Perkosa Nenek Usia 90 Tahun
Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial RU (31) karena diduga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang nenek berusia 90 tahun di wilayah Kecamatan Grobogan pada Senin (29/6/2026) malam. Tindak pidana kekerasan seksual tersebut dilancarkan oleh pelaku saat korban tengah berada sendirian di dalam rumahnya. Sebagaimana dilansir dari Detikcom, kasus ini kini ditangani oleh pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Grobogan. Kapolsek Grobogan, AKP Sunarto menjelaskan situasi di kediaman korban yang sepi saat peristiwa memilukan itu terjadi karena ditinggal oleh pihak keluarga.
"Saat itu korban berada seorang diri di rumah setelah anggota keluarganya pergi menghadiri takziah di lingkungan sekitar," kata Sunarto.
Aparat kepolisian menduga pelaku memanfaatkan keadaan rumah yang sunyi tersebut karena pelaku dan korban diketahui tinggal di satu desa yang sama. "Diduga memanfaatkan kondisi tersebut, terduga pelaku yang berada di rumah korban kemudian melakukan aksinya," tambah Sunarto.
Dalam melancarkan aksinya, pelaku RU tetap memaksakan kehendaknya meskipun korban yang sudah lanjut usia tersebut telah berupaya melakukan perlawanan. "Korban sempat berusaha menolak, namun diduga mendapat kekerasan dan ancaman sehingga pelaku dapat melancarkan perbuatannya," terang Sunarto.
Pihak kepolisian menegaskan unsur kekerasan dan ancaman yang dilakukan oleh pelaku membuat tindakan tersebut dikategorikan sebagai pemerkosaan. "Karena ada kekerasan dan ancaman kekerasan masuk pemerkosaan," imbuh Sunarto. Aksi bejat pelaku tersebut akhirnya terhenti dan tidak berlanjut lebih lama setelah salah satu anggota keluarga korban mendadak kembali ke rumah.
"Mengetahui keberadaan anggota keluarga korban, pelaku kemudian menghentikan perbuatannya dan segera meninggalkan rumah korban," jelas Sunarto.