Polisi Malaysia Sita Alphard Pengemudi Penunggak Tilang Puluhan Juta
Dinas Perhubungan Jalan Raya Kedah (Kedah JPJ) di Malaysia menyita sebuah Toyota Alphard setelah pengemudinya melarikan diri dari pemeriksaan kepolisian di Jalan Raya Sultanah Bahiyah. Kendaraan mewah tersebut kedapatan menunggak tilang elektronik serta pajak jalan.
Penyelidikan pihak berwenang menemukan bahwa pemilik MPV tersebut memiliki 20 surat panggilan AES atau tilang elektronik. Seperti dilansir dari Detik Oto yang mengutip laporan akun Facebook resmi Kedah JPJ dan Kosmo, total tunggakan tilang kendaraan itu mencapai lebih dari 6.000 ringgit atau berkisar Rp 26,9 juta.
Petugas berhasil melacak dan menemukan mobil tersebut sedang diparkir di kawasan Mergong setelah aksi melarikan diri. Selain akumulasi denda yang besar, kendaraan itu juga diketahui tidak memiliki kelengkapan pajak jalan dan asuransi yang sah sejak Februari.
"Alasan pemiliknya adalah bahwa surat tilang tersebut baru muncul tahun ini dan ia sedang mengalami masalah keuangan serta minta diberi waktu untuk membayar tilang tersebut," ujar Direktur JPJ Kedah, Stien Van Lutam.
Penegakan hukum tetap berjalan tegas dan pemilik yang berprofesi sebagai sopir truk tersebut dipastikan menghadapi denda serta penyitaan kendaraan. Pihak JPJ Kedah menegaskan aksi melarikan diri atau menyembunyikan kendaraan tidak akan menghentikan tindakan hukum bagi pelanggar aturan lalu lintas.
"Namun alasan itu tidak menghalangi dilakukannya tindak penegakan hukum, karena surat panggilan dan penyitaan tetap dilakukan di tempat kejadian," kata pihak JPJ Kedah.