Polisi Selidiki Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Modus Nikah Batin di Samarinda
Kasus dugaan kekerasan seksual bermodus nikah batin kini tengah diselidiki pihak kepolisian di Samarinda, Kalimantan Timur. Tindakan asusila ini diduga dilakukan oleh pimpinan sebuah pondok pesantren terhadap empat orang mantan santriwati.
Seperti diberitakan oleh Detikcom, salah seorang korban yang kini berusia 22 tahun mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut dialaminya saat masih berumur 18 tahun. Menurutnya, seluruh korban mengalami pola tindakan yang serupa dari terduga pelaku.
Para korban diminta untuk memijat terlebih dahulu sebelum terduga pelaku melakukan aksi pencabulan tersebut.
"Nikah batin itu nikah tanpa wali dan tanpa saksi. Jadi cuma kami berdua saja, salaman, menyebut nama, lalu dianggap sudah halal," ujar korban yang enggan disebutkan namanya itu, seperti detikKalimantan, Kamis (16/7/2026).
Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, menjelaskan bahwa pengaduan pertama kali diterima pihaknya dari salah satu korban pada Mei 2026 lewat pesan langsung di media sosial. Komunikasi tersebut sempat terhenti beberapa saat.
Korban kemudian menghubungi kembali pada 3 Juni 2026 untuk mengabarkan adanya korban lain yang juga bersedia membuka suara terkait kejadian tersebut.
"Makanya saya minta jangan hanya cerita lewat telepon atau chat. Kalau memang ingin diproses hukum, harus bertemu langsung dan membawa bukti-buktinya," kata Rina.
Setelah para korban bersiap menempuh jalur hukum, Rina menerima laporan adanya upaya intimidasi kepada korban agar membatalkan rencana pelaporan. Beberapa korban sempat didatangi, ditelepon, hingga dikirimi pesan singkat.
Tiga orang korban akhirnya resmi mengajukan laporan ke pihak kepolisian pada 23 Juni 2026. Sementara satu korban lainnya sempat mundur karena pihak keluarga merasa khawatir masalah tersebut akan dianggap sebagai aib.
Satu hari setelah laporan resmi dibuat, para korban menjalani prosedur pemeriksaan visum. Pada momen ini, satu korban yang sebelumnya mengundurkan diri akhirnya memutuskan untuk ikut melapor ke polisi.
"Jadi awalnya korban ada 3 orang, kemudian bertambah satu lagi menjadi 4 orang. Modus awalnya anak-anak diminta memijat. Setelah itu dilakukan yang mereka sebut nikah batin, baru kemudian berlanjut pada dugaan pencabulan," jelasnya.
Hingga saat ini, proses hukum terhadap kasus tersebut masih terus berjalan di kepolisian. Para korban kembali mendatangi penyidik pada Kamis (16/7/2026) guna melengkapi berkas perkara.
Kehadiran para korban tersebut bertujuan untuk menyerahkan barang bukti tambahan serta memberikan keterangan lebih lanjut untuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP).