Polisi Sita Uang Rp60 Miliar dan Emas 74 Kilogram Kasus Korupsi

Share

Polda Metro Jaya bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri menyita uang miliaran rupiah hingga 74 kilogram emas dari penggeledahan sejumlah lokasi terkait kasus korupsi. Langkah hukum ini memicu mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jampidsus Kejagung, seperti dilansir dari Detikcom.

Aparat kepolisian saat ini tengah mendalami tiga perkara besar. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara penyebab blackout, korupsi ASABRI, hingga penyelesaian utang PT CBS kepada anak perusahaan BUMN Krakatau Steel, PT KNI.

Penanganan perkara penyelewengan anggaran negara ini diklaim menjadi bentuk dukungan terhadap program prioritas nasional. Pihak kepolisian menyatakan bahwa tindakan ini berfokus pada penguatan reformasi hukum serta birokrasi.

"Kami hadir untuk menyampaikan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, dan/atau tindak pidana pencucian uang," kata Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Operasi pembersihan korupsi tersebut menyasar agenda utama pemerintah saat ini. Penegakan hukum diarahkan untuk mengintensifkan langkah pencegahan tindak pidana kejahatan keuangan.

"Pemberantasan tindak pidana korupsi ini merupakan atensi Presiden Republik Indonesia dalam program prioritas Asta Cita ketujuh, yaitu memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi," ujarnya.

Selain menyasar kebijakan makro, penyidik bergerak melakukan tindakan riil di lapangan pada Rabu (8/7/2026). Polisi menggeledah sebuah kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, dan menemukan brankas tersembunyi berisi uang asing serta rupiah senilai hampir Rp60 miliar.

"Kemudian untuk uang yang kita sita SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD. Kemudian USD 889.965. Kemudian uang tunai Rp 259.159.000.

Kemudian kita konversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp 60 miliar. Ini di lokasi de'Clan," ujar Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri.

Di tempat kejadian perkara tersebut, petugas tidak hanya mengamankan uang tunai dalam jumlah besar. Berbagai alat komunikasi dan berkas penting ikut diangkut oleh tim penyidik untuk keperluan pengembangan.

"For penggeledahan di lokasi, jadi untuk penggeledahan di lokasi kita telah melakukan penyitaan beberapa dokumen dan beberapa elektronik termasuk handphone," ujarnya.

Penyisiran berlanjut ke area money changer yang berada tepat di samping kafe tersebut. Polisi memutuskan langsung menyegel lantai dua bangunan yang dijadikan area perkantoran itu.

"Tentang penyitaan ini terkait tentang dua ruangan. Untuk operasional tetap kami kembalikan kepada pihak manajemen untuk operasional di lantai 1. Tapi di lantai 2 itu berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi," ujar Kombes Budi Hermanto.

Pergerakan penyidik kemudian mengarah ke kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat pada Kamis (9/7/2026) dini hari. Di sebuah rumah mewah, tim kepolisian menyita 74 kilogram emas batangan dan tumpukan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah di dalam koper.

"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper. Yang pertama 74 kg emas batangan, kemudian 4.767.300 USD. Kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai Rp 476 miliar," kata Irjen Totok Suharyanto.

Secara keseluruhan, aparat telah menggeledah total 12 lokasi berbeda untuk mengusut aliran dana. Febrie Adriansyah selaku pemilik kediaman di Sentul memberikan konfirmasi langsung terkait kepemilikan aset tersebut di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Jumat (10/7/2026).

"Tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie Adriansyah, Jampidsus.

Mantan petinggi Korps Adhyaksa tersebut menyatakan kesiapannya untuk meluruskan duduk perkara mengenai kepemilikan uang dan emas seberat 74 kg. Kendati demikian, ia menolak memberikan rincian lebih lanjut di depan awak media.

"Mengenai uang tadi sudah saya jelaskan yang ditemukan, bahwa itu ada pemiliknya, bahwa itu ada kegiatannya, ada orang-orang juga penerima kegiatan, itu bisa juga ditanya. Tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melainkan melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum," pungkas Febrie Adriansyah.

Dampak dari bergulirnya kasus ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin resmi menyetujui surat pengunduran diri Febrie dari posisinya pada Sabtu (11/7/2026). Keputusan ini disebut demi mengedepankan asas netralitas hukum.

"Pada hari ini, Sabtu, 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus. Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," kata Anang Supriatna, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung.

Pihak Kejagung menjamin mundurnya pejabat utama tidak akan mengganggu stabilitas penanganan kasus di internal jajaran Jampidsus. Seluruh operasional kedinasan dipastikan tetap berjalan normal sesuai aturan.

"Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan dengan normal dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," ujarnya.

Instansi Kejaksaan Agung kini menyerahkan sepenuhnya penyidikan ke tangan kepolisian. Semua pihak diimbau untuk tidak berasumsi dan mengikuti koridor hukum.

"Kejaksaan Agung mengajak semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah," tutur Anang Supriatna.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
gilang-permana-putra
Author