Polisi Tahan Selebgram Adam Deni Terkait Kasus Perusakan Ruko di Cilincing
Selebgram Adam Deni Gearaka atau ADG (30) kembali ditangkap oleh aparat kepolisian. Kali ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara mengamankan dirinya setelah diduga merusak sebuah unit ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto memaparkan kronologi kasus tersebut, seperti dikutip dari Detikcom. Polisi menerima laporan resmi dari warga yang menjadi korban perusakan fasilitas usaha pada Rabu (17/6).
"Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Budi dalam keterangan, Minggu (21/6/2026).
Aksi perusakan tersebut diduga dipicu oleh rasa kesal Adam Deni karena permintaannya ditolak. Dia menghancurkan papan reklame toko, menjebol dinding pembatas gypsum, serta merusak fasilitas sanitasi dan kursi ruko.
"Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," jelas Budi.
Keesokan harinya, Kamis (18/6) pukul 19.30 WIB, Adam Deni kembali mendatangi lokasi. Dalam kunjungan kedua tersebut, dia melakukan perusakan terhadap mobil milik korban yang sedang diparkir.
"Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkan penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," katanya.
Akibat tindakan anarkis tersebut, pemilik usaha mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp 15 juta. Polisi menjerat Adam Deni dengan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai perusakan barang milik orang lain.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti-termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoftgun," katanya.
Penyidik telah menaikkan status hukum Adam Deni dan melakukan penahanan secara resmi. Dalam proses pemeriksaan, sang selebgram mengakui perbuatannya dan mengajukan permohonan keadilan restoratif.
"Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif," jelas Budi.
Kepolisian tetap memproses kasus ini dengan tegas karena Adam Deni tercatat pernah melakukan tindak pidana sebelumnya. Tindakan pengancaman dan perusakan properti tersebut dinilai harus diselesaikan lewat jalur hukum.
"Namun kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," imbuhnya.