Polisi Menahan Adam Deni Terkait Perusakan Ruko di Cilincing

Share

Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menahan selebgram Adam Deni Gearaka alias ADG (30) karena diduga merusak sebuah unit ruko di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, serta mengamankan satu unit airsoft gun, seperti dilansir dari Detikcom pada Minggu (21/6/2026). Penetapan status tersangka dan penahanan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pemeriksaan intensif serta mengumpulkan sejumlah alat bukti di lokasi kejadian perkara. "Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti-termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa tersangka telah mengakui seluruh perbuatannya dan sempat mengajukan permohonan penyelesaian perkara di luar pengadilan.

"Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif," jelas Budi Hermanto. Kendati demikian, aparat kepolisian menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan secara profesional karena tindakan tersangka yang dinilai melanggar hukum.

"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," sambung Budi Hermanto. Peristiwa ini bermula dari laporan resmi pemilik usaha yang menjadi korban perusakan kepada Polres Metro Jakarta Utara, yang kemudian ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara.

"Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," ungkap Budi Hermanto. Dalam kejadian pertama tersebut, tersangka memaksa masuk dan menghancurkan sejumlah fasilitas ruko serta mengancam petugas keamanan yang berjaga. "Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," ucap Budi Hermanto.

Aksi tersangka berlanjut pada keesokan malamnya dengan merusak kendaraan milik korban, hingga akhirnya petugas Kepolisian Sektor Cilincing datang untuk mengamankan tersangka.

"Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkannya penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," kata Budi Hermanto. Akibat tindakan perusakan yang menimbulkan kerugian materiil sebesar Rp15 juta ini, penyidik menjerat tersangka menggunakan Pasal 521 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Polda Metro Jaya senantiasa mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mempercayakan setiap penyelesaian sengketa atau permasalahan pribadi kepada jalur hukum sah atau mengedepankan musyawarah, serta menghindari aksi main hakim sendiri di ruang publik," kata Budi Hermanto.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
melinda-putri-handayani
Author