Polres Metro Jakarta Utara Tahan Adam Deni Terkait Perusakan Ruko

Share

Aparat Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap dan menahan selebgram Adam Deni Gearaka setelah merusak sebuah ruko dan mengintimidasi petugas keamanan menggunakan senjata jenis airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Penyidik menetapkan pria berusia 30 tahun tersebut sebagai tersangka berdasarkan laporan resmi dari pemilik usaha, rekaman CCTV di lokasi kejadian, serta pemeriksaan intensif terhadap tujuh orang saksi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penahanan tersebut dilakukan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut setelah pemenuhan seluruh alat bukti selesai dilakukan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti-termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan, Minggu (21/6/2026).

Polisi mengungkapkan bahwa insiden tersebut dipicu oleh perselisihan pribadi, namun tindakan tersangka yang melakukan perusakan sepihak serta membawa senjata di ruang publik tetap dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. "Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif," jelas Budi.

Meskipun tersangka telah mengakui perbuatannya dan mengajukan permohonan penyelesaian secara kekeluargaan, pihak kepolisian menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aksi intimidasi ini akan terus berjalan secara profesional. "Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," sambung Budi.

Berdasarkan data olah TKP, aksi pertama terjadi pada Rabu malam (17/6) sekitar pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, ketika tersangka memaksa masuk ruko tersebut. Tersangka menghancurkan sejumlah fasilitas ruko yang meliputi papan reklame toko, dinding pembatas gypsum, kursi, hingga fasilitas sanitasi, serta menyelipkan airsoft gun di pinggangnya untuk mengintimidasi petugas keamanan agar menuruti permintaannya. "Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," ucap Budi.

Aksi perusakan tersebut berlanjut pada Kamis malam (18/6) pukul 19.30 WIB ketika Adam Deni kembali mendatangi lokasi yang sama dan merusak bagian eksterior mobil milik korban yang sedang terparkir.

Petugas dari Polsek Cilincing yang menerima laporan dari karyawan segera bergerak ke lokasi untuk mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik sebelum menyerahkan kasusnya ke Polres Metro Jakarta Utara. "Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkannya penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," katanya. Akibat tindakan perusakan fasilitas usaha dan kendaraan tersebut, pemilik ruko menderita kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15 juta.

Pihak kepolisian menjerat Adam Deni dengan Pasal 521 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perusakan barang milik orang lain.

"Polda Metro Jaya senantiasa mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar mempercayakan setiap penyelesaian sengketa atau permasalahan pribadi kepada jalur hukum sah atau mengedepankan musyawarah, serta menghindari aksi main hakim sendiri di ruang publik," kata Budi. Sebelum terjerat kasus perusakan ini, figur pegiat media sosial kelahiran 23 Desember 1995 tersebut kerap menuai sorotan akibat perselisihan hukum dengan musisi Jerinx SID, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, hingga polemik investasi kripto Timothy Ronald.

Follow publika.id on Google News Follow
Editors Team
annisa-nur-fadhilah
Author