Polisi Tahan Adam Deni Terkait Kasus Perusakan Ruko di Cilincing
Polres Metro Jakarta Utara resmi menahan selebgram Adam Deni Gearaka setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan fasilitas usaha dan tindakan intimidasi menggunakan senjata airsoft gun di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Minggu (21/6/2026).
Tindakan tegas diambil pihak berwajib menyusul laporan resmi dari pemilik tempat usaha yang dirugikan oleh aksi pelaku. Berdasarkan keterangan kepolisian, tersangka juga telah mengakui seluruh perbuatannya selama proses interogasi.
"Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan. Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif," ujar Kombes Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Pihak kepolisian memastikan penegakan hukum tetap berjalan secara profesional terlepas dari latar belakang konflik yang memicu insiden tersebut. Kerugian materiil korban akibat kerusakan ini ditaksir mencapai Rp 15 juta.
"Namun kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," sambung Budi Hermanto.
Peristiwa ini bermula ketika tersangka mendatangi lokasi usaha korban secara sepihak dan memaksa masuk ke dalam area ruko. Insiden tersebut dilaporkan terjadi dalam dua hari berturut-turut.
"Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/6) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Budi Hermanto.
Selain menghancurkan papan reklame toko, dinding pembatas, kursi, hingga fasilitas sanitasi, pelaku juga menakut-nakuti petugas keamanan setempat dengan senjata yang dibawanya.
"Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoft gun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," jelas Budi Hermanto.
Aksi perusakan berlanjut pada malam berikutnya dengan menyasar kendaraan roda empat milik korban yang sedang diparkir. Petugas dari Polsek Cilincing kemudian bergerak cepat mengamankan pelaku setelah menerima aduan dari karyawan ruko.
"Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara prosedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkannya penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," katanya.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara kini menjerat tersangka menggunakan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk memperkuat berkas perkara.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti-termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun," katanya.