Polisi Menahan Selebgram Adam Deni Terkait Kasus Perusakan Ruko
Selebgram Adam Deni Gearaka resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh aparat kepolisian akibat melakukan tindakan perusakan ruko serta pengancaman terhadap karyawan, seperti dilansir dari Detikcom pada Minggu (21/6/2026).
Pihak kepolisian mengambil tindakan tegas setelah menerima laporan resmi dari pemilik usaha ruko yang menjadi korban intimidasi dan perusakan fasilitas usaha di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
"Status hukum ADG telah dinaikkan menjadi tersangka dan saat ini resmi ditahan . Dalam proses pemeriksaan tersangka mengakui seluruh perbuatannya, dan mengajukan permohonan keadilan restoratif," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombe Budi Hermanto dalam keterangannya, Minggu (21/6/2026).
Penyidikan tetap dilanjutkan secara profesional oleh kepolisian karena tindakan tersangka dikategorikan sebagai pelanggaran hukum murni meskipun dilatarbelakangi masalah personal.
"Namun, kami menegaskan bahwa meskipun motifnya dipicu oleh perselisihan pribadi, cara penyelesaian masalah dengan melakukan intimidasi senjata dan merusak properti publik adalah tindakan melawan hukum yang harus diproses secara profesional," sambung Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Insiden tersebut dilaporkan terjadi di Ruko Yummy Coin yang terletak di Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, dengan waktu kejadian awal pada Rabu malam (17/06) sekitar pukul 20.30 WIB.
"Penanganan perkara ini didasari oleh laporan resmi dari pihak korban selaku pemilik usaha ke Polres Metro Jakarta Utara. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan berkas, peristiwa bermula pada Rabu malam (17/06) sekira pukul 20.30 WIB di Ruko Yummy Coin, Jalan Terusan Kelapa Hybrida, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara," kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Tersangka merusak sejumlah properti seperti neon box, dinding pembatas, kursi, hingga fasilitas sanitasi ruko, serta menakut-nakuti petugas keamanan menggunakan senjata yang dibawanya.
"Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan tindakan intimidasi dengan memperlihatkan satu unit senjata jenis airsoftgun yang terselip di pinggangnya kepada petugas keamanan ruko agar permintaannya dituruti," jelas Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Aksi perusakan oleh tersangka berlanjut pada keesokan harinya, tepatnya Kamis malam (18/06) pukul 19.30 WIB, dengan menyasar kendaraan milik korban.
"Menerima laporan dari karyawan dan petugas keamanan, personel Polsek Cilincing langsung meluncur ke lokasi guna mengamankan tersangka secara procedural tanpa adanya gesekan fisik, kemudian melimpahkannya penanganannya ke Polres Metro Jakarta Utara," kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Kerugian materil akibat peristiwa ini diperkirakan mencapai belasan juta rupiah, dan polisi kini menyita barang bukti termasuk rekaman kamera pengawas serta senjata airsoft gun.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan intensif dan pemenuhan alat bukti-termasuk rekaman CCTV ruko, keterangan tujuh orang saksi, serta penyitaan satu unit airsoft gun," kata Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya.
Polres Metro Jakarta Utara menjerat tersangka menggunakan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.